MAKASSAR, portalmedia.id — Akselerasi pembenahan tata ruang dan ekologi perkotaan terus menjadi agenda prioritas eksekutif. Pemerintah Kota Makassar meluncurkan gerakan radikal dalam membenahi sistem pengelolaan limbah domestik dengan menanggalkan pola lama open dumping (pembuangan terbuka) menuju metode sanitary landfill yang jauh lebih modern, higienis, dan ramah lingkungan.

Transformasi ini menjadi lompatan besar bagi Kota Daeng dalam mengurai benang kusut lonjakan volume sampah harian yang kian kompleks. Fokus pembenahan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang guna mengubah stigma kawasan penampungan dari sekadar lokasi pembuangan menjadi episentrum pengolahan terkontrol yang aman bagi kesehatan publik.
Keseriusan perombakan dari hulu ke hilir ini ditandai dengan penandatanganan nota komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh Camat dari 15 kecamatan se-Kota Makassar selaku garda terdepan wilayah.
Baca Juga : Incar Kerja Sama Internasional, Pemkot Makassar Tawarkan Pengembangan Stadion Untia di Forum Bisnis IGS 2026
Prosesi sakral ini dihelat di tengah Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara hybrid di Ruang Pola Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026). Hadir menyaksikan momentum tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Melinda Aksa, Sekda Andi Zulkifly Nanda, serta Kepala DLH Helmy Budiman.
Tinggalkan Open Dumping, TPA Antang Dibagi Menjadi Sistem Blok dan Sel
Kepala Pusdal LH-SUMA, Dr. Azri Rasul, menegaskan urgensi konsistensi pemangku wilayah dalam menyukseskan 16 komponen penilaian kota bersih. Berdasarkan potret mutakhir, rapor kebersihan Makassar saat ini berada di angka 54,7 (kategori pembinaan). Guna memboyong sertifikat Adipura, nilai kumulatif kota wajib didorong menembus ambang batas minimal 60 hingga 75.
Secara teknis, Azri memaparkan faset baru tata kelola lahan TPA Antang seluas 14 hektare. Kawasan tersebut dilarang keras dibiarkan terbuka total, melainkan wajib disekat menjadi tiga blok operasional terpisah.
"Dari total luas lahan, idealnya 13,5 hektare harus dalam kondisi tertutup rapat. Setiap blok dibagi lagi menjadi unit sel kecil. Hanya satu sel yang boleh dibuka untuk penimbunan aktif, sementara sel lainnya ditutup tanah secara berkala setiap empat hingga lima hari. Inilah inti dari sanitary landfill berjalan," ulas Azri Rasul.
Tak hanya menimbun, sistem ini juga mewajibkan instalasi pipa pelepasan gas metana hasil dekomposisi sampah organik dan limbah berbahaya (B3) seperti merkuri lampu dan timbal baterai. Gas yang tersalurkan secara aman tersebut memiliki potensi besar untuk dikonversikan menjadi energi alternatif bagi warga sekitar.
Baca Juga : IGS 2026 Pukau Delegasi Internasional dengan Epik La Galigo dan Kuliner Khas Makassar
Aspek krusial lainnya adalah penanganan air lindi (leachate)—cairan hitam berbau pekat hasil pembusukan yang sarat logam berat. Penanganannya memerlukan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berteknologi khusus, ditunjang infrastruktur akses jalan sel yang kokoh agar truk pengangkut tidak terkendala saat musim penghujan.
Mulai 2026: Hanya Sampah Residu yang Boleh Masuk TPA
Langkah taktis penataan lingkungan ini juga menjadi respons cepat Pemkot Makassar pasca menerima sanksi administratif selama 180 hari sejak 25 Maret lalu dari pemerintah pusat terkait evaluasi pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan pihaknya tengah berpacu menyusun peta jalan strategis guna menuntaskan pembenahan sanksi tersebut, termasuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar yang melarang keras praktik open dumping.
Langkah ini sejalan dengan mandat regulasi nasional melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, di mana terhitung mulai tahun 2026, faskes akhir seperti TPA hanya diperkenankan menampung materi sampah sisa (residu).
"Artinya, pemilahan wajib rampung di tingkat hulu. Sampah organik dan anorganik harus habis dikelola di tingkat pemukiman, pasar, dan perkantoran melalui optimalisasi Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)," papar Helmy.
Baca Juga : Kepada 369 Kepsek, Munafri: Tak Boleh Ada Kecurangan dalam SPMB, dan Jauhi Pungutan Perpisahan
Ia menambahkan bahwa peran Lurah, RT, dan RW sangat determinan mengingat sektor pemukiman menyumbang bobot penilaian Adipura hingga 19 persen, berbanding 10 persen di area TPA. "Ke depan, penyortiran di gerbang TPA Antang akan diperketat. Jika sistem pengelolaan hulu ini berjalan simultan, kami optimistis beban tonase TPA berkurang drastis dan kemacetan truk sampah di sekitar Antang bisa terurai," pungkas Helmy Budiman. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
