MAKASSAR, portalmedia.id — Di kala ritme birokrasi pemerintahan mulai beradaptasi dengan kebijakan operasional Work From Home (WFH) yang rutin diberlakukan setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), denyut aktivitas di Kantor Balai Kota Makassar justru berputar ke arah sebaliknya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memilih untuk menepis momentum WFH tersebut bukan sebagai masa jeda atau bersantai. Pria yang akrab disapa Appi ini memanfaatkannya sebagai ruang akselerasi kerja dengan tetap berkantor guna mematangkan pelbagai urusan krusial daerah. Bersama segenap jajaran strategis Pemkot Makassar, Appi turun tangan mengonsolidasikan program kerja prioritas agar tidak mengalami stagnasi.
Langkah taktis ini sengaja diambil demi memperkuat koordinasi internal, memangkas birokrasi pengambilan keputusan, sekaligus memastikan penanganan isu-isu mendesak kota berjalan secara efektif dan terukur. Salah satu urusan mendesak yang langsung dibedah secara mendalam adalah penataan krisis sampah perkotaan.
Baca Juga : Incar Kerja Sama Internasional, Pemkot Makassar Tawarkan Pengembangan Stadion Untia di Forum Bisnis IGS 2026
Eksekutif bergerak cepat menggelar rapat koordinasi strategis bersama Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, bertempat di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026). Rapat ini didorong untuk melahirkan cetak biru reformasi tata kelola persampahan dari hulu hingga ke hilir.
Darurat Sampah Kota Metropolitan: Kapasitas Angkut Baru 67 Persen
Wali Kota Munafri Arifuddin secara blak-blakan menguraikan bahwa problem sampah di Makassar tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Berstatus sebagai kota metropolitan dengan mobilitas tinggi, Makassar kini memproduksi volume sampah yang masif. Kapasitas armada pengangkutan sampah daerah saat ini tercatat baru mampu menyerap sekitar 67 persen dari total tumpukan sampah harian yang menembus angka 800 ton.
"Artinya, ada sekitar 30 persen volume sampah harian yang berpotensi tercecer di lingkungan warga dan luput dari penanganan. Kondisi ini menuntut kerja keras, taktis, dan terukur dari seluruh Camat hingga Lurah agar wilayah kita bisa secepatnya keluar dari zona merah darurat sampah," tegas Munafri.
Lebih mencemaskan lagi, pola pembuangan terbuka (open dumping) yang selama bertahun-tahun diterapkan di TPA Tamangapa Antang telah memicu degradasi lingkungan yang parah. Cairan limbah pembusukan atau air lindi (leachate) merembes tak terkendali hingga mencemari area seluas kurang lebih 17 hektare, bahkan mulai menerobos masuk ke kawasan permukiman penduduk di sekitar TPA.
"Rapor kebersihan kita di sektor pemukiman dan pasar sebenarnya lumayan baik, namun begitu masuk ke indikator penilaian TPA, skor kota kita langsung anjlok. Inilah biang kerok utama yang wajib kita bedah bersama," keluh Appi.
Baca Juga : IGS 2026 Pukau Delegasi Internasional dengan Epik La Galigo dan Kuliner Khas Makassar
Guna mengatasi problem kronis TPA Antang, Pemkot Makassar menginstruksikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memprioritaskan alokasi pos anggaran tahun 2026 demi mempercepat transisi TPA menuju sistem sanitary landfill (penimbunan terkontrol). Appi menginginkan jajarannya bekerja responsif dan memiliki komitmen tinggi. "Saya butuh dukungan konkret dari semua OPD. Kalau memang ada yang merasa tidak sanggup, sampaikan terbuka dari sekarang. Ini menyangkut komitmen bersama," cetusnya dengan nada bergetar.
Pusdal LH-SUMA: Beban Riil Makassar Tembus 1.000 Ton per Hari
Sementara itu, Kepala Pusdal LH-SUMA, Dr. Azri Rasul, menjabarkan analisis demografis yang memicu kompleksitas problem sampah perkotaan di Makassar. Sebagai magnet ekonomi Sulawesi Selatan, Makassar tidak hanya menampung sampah dari warga domestik saja. Pergerakan kaum komuter dan mobilitas warga dari daerah penyangga (Gowa dan Maros) yang mendatangi Makassar saban hari ikut menyumbang timbulan sampah yang masif.
"Jika dikalkulasikan secara menyeluruh dengan aktivitas kaum komuter, volume riil produksi sampah di Makassar sejatinya bisa menembus di atas 1.000 ton per harinya. Oleh sebab itu, kunci pemecahannya adalah gerakan pemilahan sampah organik dan anorganik secara masif langsung dari sumbernya, baik dari skala rumah tangga, pasar, maupun perkantoran," papar Azri.
Melalui skema pemilahan hulu, materi organik dapat dilarikan untuk dikonversi menjadi pupuk kompos atau budidaya maggot, sedangkan materi anorganik disetor ke jaringan Bank Sampah Unit. Melalui pola tata kelola ini, residu yang diteruskan ke TPA Antang bisa ditekan serendah mungkin.
Azri juga meluruskan miskonsepsi birokrasi yang selama ini menganggap urusan kebersihan kota mutlak dibebankan pada pundak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semata. Secara regulasi, kendali kebersihan pasar berada di bawah otoritas Kepala Pasar, kebersihan lingkungan rumah sakit berada di bawah tanggung jawab Direktur Rumah Sakit, begitu pula wilayah terminal dan pelabuhan.
Baca Juga : Kepada 369 Kepsek, Munafri: Tak Boleh Ada Kecurangan dalam SPMB, dan Jauhi Pungutan Perpisahan
"DLH tidak memiliki yurisdiksi langsung untuk mengatur tata kelola internal pasar atau rumah sakit. Peran DLH adalah memberikan asistensi dan bimbingan teknis. Manakala rapor kebersihan suatu instansi bernilai merah, itu mengindikasikan manajemen sektor tersebut tidak satu visi dengan kebijakan kepala daerah," tegas Azri Rasul mengakhiri paparannya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
