MAKASSAR, portalmedia.id — Merespons lonjakan volume produksi limbah perkotaan yang kian masif, Pemerintah Kota Makassar melalui jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah taktis dan keluar dari pola kerja normatif. Restrukturisasi skala besar kini diakselerasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang diposisikan sebagai episentrum perbaikan tata kelola persampahan kota, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, memaparkan sejumlah cetak biru strategis yang tengah dijalankan otoritasnya guna memetakan solusi komprehensif di TPA Antang. Agenda awal difokuskan pada penguatan sinergi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengajukan draf proposal pendanaan menyeluruh demi mengurai benang kusut problematika yang menahun di fasilitas tersebut.
Langkah akseleratif ini bukan sekadar upaya darurat sesaat, melainkan bagian dari skema pembaruan tata kelola lingkungan yang berbasis pada teknologi modern, terukur, dan berkelanjutan. Otoritas lingkungan hidup setempat kini memacu intervensi fisik di lapangan, mulai dari peremajaan armada pengangkut, perbaikan unit alat berat yang sempat terbengkalai, hingga rekayasa penataan gunungan sampah di area pembuangan.
Baca Juga : Tak Kenal Libur, BPBD Makassar Bersihkan Tumpukan Sampah di Kanal Kandea
Berdasarkan rincian anggaran, Helmy mengemukakan bahwa alokasi operasional TPA Antang saat ini dinilai masih jauh dari ideal karena hanya menyerap dana sekitar Rp10 miliar, atau setara dengan 0,016 persen dari total porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, jika mengacu pada kalkulasi kebutuhan standar teknis nasional, sektor persampahan perkotaan dengan beban mencapai 1.043 ton per hari idealnya mendapatkan porsi anggaran hingga 3 persen dari APBD.
Fokus transformasi paling krusial dalam pembenahan ini adalah migrasi sistem pengolahan limbah, dari yang semula memakai metode konvensional terbuka menjadi sistem sanitary landfill yang lebih terstruktur. Perubahan skema operasional ini sangat vital guna mengendalikan rembesan air lindi agar tidak mengkontaminasi kualitas tanah serta ekosistem air bersih di kawasan sekitar permukiman warga.
Guna mendukung transisi metode baru tersebut, DLH Makassar mengusulkan suntikan pos anggaran tambahan sebesar Rp29 miliar untuk membiayai pengadaan tanah penutup harian serta restorasi tujuh unit ekskavator yang sempat mangkrak. Selain itu, diperlukan estimasi dana sekitar Rp30 miliar untuk menetralisir pencemaran zat kimia pada kolam penampungan lindi di atas lahan seluas 17 hektare lebih dengan menggandeng mitra eksternal dari sektor korporasi.
Baca Juga : Sambut 32 Duta Besar, Pemkot Makassar dan APINDO Sulsel Kolaborasi Rancang Program Green Economy
Agenda pembenahan infrastruktur fisik ini sekaligus menjadi batu pijakan strategis menjelang realisasi megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya. Pada fase awal, penyiapan dokumen dan pembebasan lahan untuk kawasan industri energi hijau tersebut diproyeksikan menelan biaya awal kurang lebih sebesar Rp30 miliar, sehingga total kebutuhan dana mendesak yang diajukan berkisar di angka Rp60 miliar.
Pembangunan fasilitas PSEL tersebut melibatkan koordinasi lintas sektoral bersama lembaga pusat termasuk Danantara serta pemerintah daerah penyangga seperti Kabupaten Gowa dan Maros. Merujuk pada hasil kajian kelayakan teknis, elevasi lahan industri tersebut wajib ditinggikan minimal 50 sentimeter hingga 1 meter serta harus memenuhi indeks kepadatan tanah guna meminimalkan risiko banjir berkala.
Di samping pembenahan di sektor hilir, DLH Makassar juga memperketat regulasi di tingkat hulu dengan merancang Surat Edaran Wali Kota terkait larangan praktik pembuangan terbuka. Kebijakan ini selaras dengan regulasi nasional yang mengamanatkan bahwa ke depan hanya jenis sampah residu yang diperkenankan masuk ke TPA, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di tingkat Bank Sampah Unit maupun fasilitas TPS 3R kecamatan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
