0%
Sabtu, 20 Juni 2026 14:03

Pemkot Makassar Cetak Sejarah, Tanggung Jaminan Hari Tua Bagi 45 Ribu Pekerja Rentan

Editor : Kimel
Pemkot Makassar Cetak Sejarah, Tanggung Jaminan Hari Tua Bagi 45 Ribu Pekerja Rentan
ist

Kehadiran pemerintah dalam program ini sangat krusial karena jaminan sosial merupakan fondasi utama agar roda kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan aman.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mencatat capaian positif sebagai daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan.

Melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), Pemkot Makassar resmi menanggung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT untuk 45 ribu masyarakat pekerja rentan di wilayahnya.

Sinergi program ini diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa langkah progresif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dari risiko sosial.

"Masyarakat Makassar ini tidak boleh langsung tiba-tiba miskin mendadak ketika keluarga atau kepala keluarganya meninggal atau tidak ada. Sehingga jaminan terhadap keamanan sosial masyarakat ini bisa dijaga dengan baik," ujar Munafri.

Ia menambahkan, kehadiran pemerintah dalam program ini sangat krusial karena jaminan sosial merupakan fondasi utama agar roda kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan aman.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi berbagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan layak menjadi percontohan nasional.

"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada Bapak Wali Kota karena inovasi ini turut menjadi program prioritas beliau. Tentu program ini memiliki tujuan yang mulia, yakni untuk memastikan para pekerja terlindungi dari risiko-risiko sosial dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kota Makassar," ungkap Saiful.

Saiful menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen negara akan terus berkomitmen memperkuat fungsi jaring pengaman sosial bagi para pekerja dan keluarganya agar tetap memiliki perlindungan dan keberlangsungan hidup ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun risiko pekerjaan.

"Tentunya kami sebagai instrumen negara yang memastikan bagian dari jaring pengaman sosial, kita commit untuk memastikan seluruh pekerja itu terlindungi, demikian juga kesejahteraan pekerja dan keluarganya," lanjutnya.

Saiful menambahkan bahwa sinergi ini selaras dengan arah BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat tiga pilar utama, yaitu Coverage, Care, dan Credibility (3C), serta mendukung visi perlindungan yang semakin dekat dan melekat dalam kehidupan masyarakat atau seamless protection.

"Dan tentunya ini akan menjadi contoh dan kami akan gaungkan terus secara nasional untuk juga mengajak para pimpinan daerah yang lainnya juga memikirkan hal-hal sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Wali Kota tadi," ujar Saiful.

Senada dengan itu, I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa keberhasilan Makassar menjadi tonggak penting nasional.

"Makassar sudah membuktikan bahwa komitmen pemerintah daerah bisa mempercepat UCJ. Inovasi 45 ribu pekerja rentan dapat JHT pertama di Indonesia ini harus jadi inspirasi daerah lain. Kami di BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung penuh replikasi model Makassar Berjasa ke seluruh Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah membiayai perlindungan jaminan sosial bagi 93 ribu pekerja melalui APBD, yang yang mencakup ketua RT/RW, lembaga kemasyarakatan, serta 81 ribu pekerja rentan untuk program JKK dan JKM.

Komitmen ini diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 278 Tahun 2025. Hasilnya, hingga Mei 2026, capaian UCJ Kota Makassar melesat hingga 54,3 persen, dengan total 296.265 pekerja yang kini telah mengantongi perlindungan jaminan sosial.

Untuk memastikan program perlindungan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata, dalam acara yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Wadah PERISAI Mulia Berjasa.

Kolaborasi ini melibatkan 1.005 Agen Perisai yang tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar, termasuk kerja sama khusus dengan Perumda Pasar Makassar Raya untuk menyasar pedagang pasar dan pedagang kaki lima di Kecamatan Tamalanrea.

"Model kolaborasi pembentukan wadah dan agen PERISAI hingga tingkat RW ini adalah inovasi luar biasa untuk mempercepat perluasan perlindungan. Kami berpesan kepada seluruh penggerak PERISAI untuk menjaga kepercayaan peserta dan menjalankan tugas dengan integritas," pungkas Saiful Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar