PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk penanganan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Alokasi anggaran itu diperoleh dari 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) yang merupakan akumulasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Anggaran tersebut dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Permenkeu itu menyebut pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022.
Secara rinci, Permenkeu itu juga mengatur bahwa belanja bansos diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, juga digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Perekonomian dan SDA Sulsel, Abdul Azis Bennu, mengatakan, sebagaimana diatur dalam surat PMK itu bahwa penyalurannya harus tepat dan tidak double. Pihaknya terus mencermati kelompok masyarakat mana yang menerima ini supaya tidak adanya tumpang tindih. Termasuk menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penyalurannya sesuai.
"Kami hanya mengkoordinir rapat-rapatnya. Dana itu ada di BKAD. Peruntukannya lebih ke penciptaan lapangan pekerjaan, transportasi umum dan UMKM, nelayan, dan sebagainya," kata Azis, Jumat, 30 September 2022.
Jadwal penyalurannya sendiri, pusat mengharapkan bisa realisasi dalam tiga bulan ini, Oktober, November, dan Desember. Apalagi perencanaan ini sudah harus masuk laporannya ke Kemendagri.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
"Tidak sekaligus, intinya waktunya dalam tiga bulan ini. Yang dihindari jangan sampai ada dua kali terima agar sebarannya luas," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News