PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus pencurian tanah yang mengarah kepada dugaan korupsi pengelolaan Stadion Mattoanging disoroti Pakar Keuangan Negara, Bastian Lubis.
Bastian Lubis mengatakan agar para Aparat Penegak Hukum (APH) ini tidak terkesan asal tidur, mereka haruslah didorong agar kasus tersebut cepat terungkap.
"Harus (didorong) misalnya ambil orang punya motor dikasi ke orang ngga tahu kan penadah, itu tanahnya stadion Mattoanging aset provinsi diambil salah satu BUMD di untuk ruang terbuka hijau, kan kerugian negara dua kali ruginya itu. Jangan tidur-tidur saja itu penegak hukum," ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga : Setelah 20 Tahun Kering, Air Bersih Akan Mengalir ke Tiga Kelurahan di Tallo
Bastian menambahkan, pencurian aset negara berupa tanah yang dikabarkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini termasuk dalam pelanggaran pidana berat.
"Jadi aset negara berupa pasir dengan kubangan tanah di Stadion Mattoanging itu kan diambil dibangun untuk ruang terbuka hijau di PDAM. Itu kan sampai Rp6 miliar itu penadah nda boleh itu, ini masuk pidana dan tidak bisa dihindari. Katanya sedang diselidiki, tolong didorong ke kejaksaan," jelasnya.
Terakhir, Bastian mengungkapkan bahwa kasus ini masuk dalam kategori penadah karena mengambil barang yang bukan menjadi milik mereka lalu kemudian dijual.
Baca Juga : Eks Dirut PDAM Makassar Buka Suara Perihal Kasus Penyimpangan Dana Cadangan, Untuk Kegiatan Perusahaan
"Saya lihat diam-diam saja, senyap-senyap saja itu, kejaksaan sudah sorot itu betul-betul fiktif ini penadah," tegas Bastian.
Penyidikan Membutuhkan Waktu 1 Tahun
Terpisah, Kasubdit Tipikor Kompol Fadli mengatakan kasus ini membutuhkan waktu hingga satu tahun karena menurutnya masih dalam tahap koordinasi.
"Masih koordinasi, Kasus korupsi itu lama prosesnya harus kita koordinasi terus. Masih dikerja, dan ngga boleh sepotong-sepotong, korupsi itu setahun selesai sudah termasuk cepat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News