0%
Selasa, 30 Juni 2026 15:37

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tak Diterima

Editor : Agung
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tak Diterima
ist

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

PORTALMEDIA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.

Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon menilai norma tersebut berpotensi ditafsirkan secara berbeda di tengah menguatnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD.

Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berisiko menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi bagian dari sistem demokrasi pasca-Reformasi. Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Namun, Mahkamah menilai dalil yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU Pilkada yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh rakyat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar