0%
Selasa, 30 Juni 2026 15:56

Dua Terduga Perambah Hutan Lindung di Luwu Timur Diamankan, Penyidik Kejar Aktor Intelektual

Editor : Agung
Dua Terduga Perambah Hutan Lindung di Luwu Timur Diamankan, Penyidik Kejar Aktor Intelektual
ist

Operasi tersebut dilakukan setelah Gakkum Kehutanan menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

PORTALMEDIA.ID, Luwu Timur – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang digelar pada 24 Juni 2026, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan tanpa izin.

Operasi tersebut dilakukan setelah Gakkum Kehutanan menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

Dua terduga pelaku berinisial S dan ED diduga melakukan penebangan pohon tanpa izin sekaligus membuka kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bukaan lahan, pondok, areal yang telah ditanami kelapa sawit, serta aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan dari kawasan hutan lindung.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga kedua pelaku bekerja atas arahan seseorang berinisial A yang diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan miliknya.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik perambahan dilakukan secara bertahap. Pohon terlebih dahulu ditebang, kemudian kayunya dikeluarkan dan dipasarkan. Setelah itu, lahan dikuasai dan dikembangkan menjadi area perkebunan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya lahan seluas sekitar dua hektare yang telah ditanami berbagai komoditas, seperti kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Menurutnya, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan mengatur, membiayai, hingga memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan hutan tersebut.

“Kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola. Karena itu penyidik mendalami siapa yang mengatur, membiayai, menampung kayu, hingga siapa yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal,” ujar Ali Bahri dikutip dari Instagram Gakkum.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga memberikan arahan maupun menerima hasil tebangan ilegal.

Balai Gakkum Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, pengangkutan kayu, pendirian pondok, maupun penanaman komoditas di kawasan hutan tanpa izin. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan kawasan hutan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar