MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan SPMB 2026 yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Proses seleksi tahun ini dirancang lebih adaptif dengan mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi LONTARA+ serta laman resmi Spmb.makassarkota.go.id. Achi Soleman menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan orang tua memantau seluruh proses pendaftaran secara real-time, mulai dari posisi peringkat hingga hasil seleksi akhir.
Sistem pendaftaran dibagi menjadi dua kategori utama, yakni jalur domisili (zonasi) dan non-domisili (afirmasi, mutasi, serta prestasi akademik). Khusus tahun ini, sistem zonasi diperkuat dengan penggunaan koordinat presisi berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) untuk mencegah praktik manipulasi zonasi.
Baca Juga : Bantah Kenaikan Tarif, PDAM Makassar Ungkap Dasar Perhitungan Tagihan Pelanggan di Bara-Baraya
Guna menjamin kelancaran, Disdik Makassar membagi layanan ke dalam tiga server terpisah untuk jenjang TK, SD, dan SMP guna menghindari kendala teknis. Platform LONTARA+ juga dilengkapi fitur live chat untuk pengaduan, notifikasi otomatis via WhatsApp dan email, serta pengecekan data siswa.
Jadwal Penting SPMB Makassar 2026:
12–14 Mei: Simulasi Pendaftaran SPMB (TK, SD, dan SMP)
Baca Juga : Lewat Nobar Piala Dunia 2026, Pemkot Makassar Hidupkan Ekonomi UMKM di Seluruh Kecamatan
2–4 Juni: Pendaftaran Jalur Non Domisili (TK, SD, dan SMP)
5 Juni: Pengumuman Jalur Non Domisili
6–8 Juni: Pendaftaran Ulang Jalur Non Domisili
Baca Juga : Melinda Aksa Perkuat Kiprah Makassar di Rakernas APEKSI Lewat Program Lingkungan dan Pemberdayaan
9–13 Juni: Pendaftaran Jalur Domisili (TK, SD, dan SMP)
14 Juni: Pengumuman Jalur Domisili
15–17 Juni: Pendaftaran Ulang Jalur Domisili
Disdik mengimbau orang tua untuk proaktif memahami tahapan seleksi dan memastikan seluruh dokumen administrasi valid sebelum diunggah. Masyarakat juga diminta memantau informasi hanya melalui kanal resmi Dinas Pendidikan untuk menghindari disinformasi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

