0%
Kamis, 14 Mei 2026 23:45

178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Kini Dibongkar Mandiri

Editor : Chale
Pemerintah Kecamatan Mariso menurunkan alat berat untuk membantu pembongkaran lapak pedagang kaki lima yang menggunakan konstruksi permanen.
Pemerintah Kecamatan Mariso menurunkan alat berat untuk membantu pembongkaran lapak pedagang kaki lima yang menggunakan konstruksi permanen.

Kecamatan Mariso tertibkan 178 lapak PKL di empat kelurahan demi kenyamanan fasilitas umum, mayoritas pedagang membongkar secara mandiri dengan pendekatan humanis.

MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mariso secara resmi melakukan penertiban terhadap 178 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tersebar di empat kelurahan pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh masyarakat.

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, memerinci bahwa penertiban tersebut menyasar 55 lapak di Kelurahan Mariso, 54 lapak di Kelurahan Panambungan, 46 lapak di Kelurahan Kunjung Mae, dan 23 lapak di Kelurahan Mario.

Andi Syahrir menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti tahapan prosedural yang ketat sebelum melakukan tindakan di lapangan. Pemerintah Kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran, serta surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2x24 jam kepada para pedagang.

Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana

"Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri," ujar Andi Syahrir, Kamis (14/5/2026).

Meski mayoritas pedagang membongkar lapaknya sendiri, pemerintah tetap turun tangan membantu pembongkaran untuk lapak dengan konstruksi permanen, seperti dinding beton yang sulit dibongkar secara manual, dengan mengerahkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

Dalam proses penertiban tersebut, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang mengklaim kepemilikan lahan. Menanggapi hal itu, pihak kecamatan memastikan akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan milik pribadi atau fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : HUT Dekranas 2026 Sukses Digelar di Makassar, Mendagri Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri

Proses penertiban ini berlangsung secara humanis dan persuasif, dengan melibatkan unsur Satpol PP, kepolisian, TNI, serta pemerintah kelurahan setempat. Pemerintah memastikan bahwa pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh warga. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer