0%
Jumat, 08 Juli 2022 08:37

La Nyalla Kecewa Gugatannya Bersama Yursil soal Presidential Threshold Ditolak MK

Editor : Azis Kuba
La Nyalla Kecewa Gugatannya Bersama Yursil soal Presidential Threshold Ditolak MK
ist

Alasan MK menolak permohonan La Nyalla karena hakim melihat yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

PORTALMEDIA.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara dari oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki,” ujar La Nyalla dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Ditambahkan La Nyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan amandemen yang 'ugal-ugalan' pada tahun 1999-2002 silam.

“Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” ungkapnya.

Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, LaNyalla mengaku heran Ketika mejelis hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

“Dan yang paling inti adalah majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” ungkapnya.

Adapun dalam pertimbangannya, Anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Karena tidak ada jaminan dihapuskannya aturan itu maka akan merubah akses pencalonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer