PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Menyusul Pertamina yang menurunkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax, Shell Indonesia juga memangkas harga beberapa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) di awal bulan ini.
Mengutip laman shell.co.id, Sabtu (1/10/2022), harga Shell Super dengan kandung RON 92 dijual Rp 14.150 per liter. Harga ini turun jika dibandingkan kemarin yang dibanderol Rp 15.420 per liter.
Shell Super ini merupakan BBM yang tingkat RON setara dengan Pertamax. Sedangkan untuk harga Shell V-Power dengan kandungan RON 95 juga turun menjadi Rp 14.840 per liter dari sebelumnya Rp 16.130 per liter.
Baca Juga : Stok BBM SPBU Swasta Mulai Langka, Operasional Shell di Bekasi Lumpuh Total
Penurunan harga juga berlaku untuk Shell V-power Nitro+ menjadi Rp15.230 per liter dari sebelumnya Rp 16.150 per liter.
Sebaliknya, Shell V-Power Diesel mengalami kenaikan menjadi Rp 18.450 per liter dari sebelumnya Rp 18.310 per liter. Seluruh harga baru produk BBM ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Diketahui, PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menurunkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax sebesar Rp 600 per liter mulai 1 Oktober 2022.
Baca Juga : Pertamina dan Pertamedika IHC Sertifikasi Gizi 28 Pelaku UMKM F&B Makassar
Kini harga BBM dengan kandungan angka oktane riset (RON) 92 itu dijual Rp13.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.
Harga Pertamax Turun, Dexlite dan Perta Dex Naik
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjeaskan, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
Sedangkan produk BBM jenis Dexlite dan Perta Dex justru mengalami kenaikan harga. Untuk Dexlite naik menjadi Rp 17.800 dan Perta Dex harganya naik menjadi Rp 18.100 per liternya.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pengasuh Anak, Pertamina-BKKBN Kolaborasi Sertifikasi TPA di Maros
Harga ini juga berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif diseluruh wilayah Indonesia," lanjut Irto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News