0%
Minggu, 02 Agustus 2026 21:44

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape Etomidate Senilai Rp5,1 Miliar

Editor : Agung
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape Etomidate Senilai Rp5,1 Miliar
ist

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang haram melalui jalur laut. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026).

PORTALMEDIA.ID, BATAM – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan cartridge vape berisi cairan berbahaya jenis etomidate asal Malaysia di Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, enam orang tersangka berhasil diringkus.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang haram melalui jalur laut. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengungkapkan bahwa sindikat ini memanfaatkan jalur laut ilegal atau 'pelabuhan tikus' untuk memasukkan barang bukti. Modus yang digunakan terbilang rapi, di mana para pelaku mengemas ulang cartridge vape menggunakan alat press plastik hingga menyerupai bungkus makanan ringan.

"Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda," ujar Aswin dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

170 cartridge vape berisi cairan etomidate

12 botol vial etomidate

1.076,18 gram serbuk MDMA

05 gram sabu

10 butir ekstasi

86 butir Happy Five

25,6 gram ketamin

88 unit perangkat vape beserta peralatan pengemasan

Aswin menegaskan, dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Adapun total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, BNN masih terus melakukan pengejaran terhadap dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang diduga kuat menjadi pemasok utama dalam jaringan internasional ini.

BNN juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk vape maupun liquid yang tidak jelas asal-usulnya, mengingat etomidate merupakan zat medis keras yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kehilangan kesadaran secara tiba-tiba hingga berisiko fatal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar