0%
Selasa, 13 Oktober 2026 15:13

Telkom Percepat Penyederhanaan 50 Entitas Anak Usaha

Editor : Kimel
Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno (ketiga dari kiri) bersama jajaran Direksi Telkom usai rangkaian agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom 2026, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno (ketiga dari kiri) bersama jajaran Direksi Telkom usai rangkaian agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom 2026, beberapa waktu lalu.

Hingga semester pertama 2026, Telkom telah menuntaskan streamlining terhadap 24 entitas.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmen mengakselerasi program penyederhanaan atau streamlining terhadap 50 entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup.

Langkah ini sejalan dengan arah penataan portofolio BUMN yang didorong Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN, sekaligus menjadi bagian dari transisi Telkom sebagai Operating Holding menuju Strategic Holding sesuai inisiatif strategis TLKM 30.

Hingga semester pertama 2026, Telkom telah menuntaskan streamlining terhadap 24 entitas. Saat ini, proses penataan terhadap 26 entitas lainnya terus berjalan dengan target penyelesaian semaksimal mungkin pada 2026.

Sebagai salah satu BUMN dengan jumlah anak usaha terbanyak, Telkom menjalankan penataan untuk menjawab berbagai tantangan, mulai dari kompleksitas pengelolaan lintas lini bisnis, tumpang tindih usaha, kebutuhan peningkatan efisiensi operasional, hingga keterbatasan sejumlah entitas dalam bergerak tangkas menangkap peluang.

Melalui percepatan ini, Telkom mengarahkan pembentukan ekosistem bisnis yang lebih terintegrasi berbasis Holding Company–Operating Company (HoldCo–OpCo), dengan struktur yang lebih ramping dan fokus setiap OpCo pada bisnis inti yang semakin tajam.

Penataan juga membuka peluang optimalisasi nilai bisnis yang belum tergali maksimal. Saat ini, Telkom melakukan delayering bisnis ke dalam empat segmen utama, yaitu B2C, B2B Infrastructure, B2B ICT, dan International. Transformasi menuju Strategic Holding ini turut mendukung target valuasi lebih dari Rp550 triliun pada 2030.

Direktur Utama Telkom, Nanang Hendarno, mengatakan komitmen percepatan streamlining diwujudkan melalui eksekusi yang disiplin.

“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian. Karena itu, setiap entitas kami evaluasi secara menyeluruh, apakah relevan dengan bisnis inti, berkontribusi pada nilai grup, dan memiliki prospek yang jelas. Percepatan yang kami lakukan bukan hanya untuk mengejar jumlah, melainkan memastikan portofolio TelkomGroup semakin sehat,” ujar Nanang.

Menurut Nanang, program streamlining dirancang untuk memperkuat fundamental TelkomGroup sebagai digital telco. Program ini dapat mendukung penguatan profitabilitas berkelanjutan melalui pelepasan bisnis dengan margin kecil, sehingga EBITDA margin konsolidasi meningkat.

Di tengah pelaksanaan streamlining dan penataan organisasi serta SDM, Telkom berhasil mencatatkan kinerja positif pada periode 1H26. Capaian ini tercermin dari pertumbuhan pendapatan yang positif dan peningkatan profitabilitas pada kuartal II 2026, dengan EBITDA margin yang kembali berada di atas 50 persen.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom, Nashri, menyatakan dukungan terhadap langkah streamlining untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan. Pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Nashri.

Dalam pelaksanaannya, Telkom memastikan setiap keputusan terkait streamlining diambil melalui mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan dijalankan berdasarkan kajian komprehensif, termasuk due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen, dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).

Khususnya untuk inisiatif yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk potensi cut loss, write-off atau permasalahan hukum, Telkom mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Telkom berharap ada percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN, guna memperkuat landasan hukum program penataan portofolio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar