PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan informasi yang beredar melalui pesan berantai mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di SPBU Kota Makassar adalah tidak benar atau hoaks.
Pesan berantai tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan, mulai dari pengisian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan hingga pembatasan volume 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk pengemudi ojek online. Pesan itu juga menyebut kebijakan akan berlaku pada 16-23 Oktober 2026.
Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan informasi tersebut sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan pembelian BBM.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina," ujar Lilik.
Ia berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan.
Masyarakat dapat memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Pertamina, akun media sosial resmi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi @pertaminasulawesi, serta menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk pertanyaan dan keluhan terkait produk maupun layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
