PORTALMEDIA - Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi mempercepat penyidikan kasus perambahan Hutan Lindung Loeha, Kabupaten Luwu Timur. Langkah ini diambil usai Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka lapangan, yakni AI (32), AW (38), dan AR (51).
Putusan tersebut memperkuat langkah penyidik dalam menelusuri jaringan penyandang dana perusakan hutan negara. Salah satu pihak yang kini didalami perannya adalah Ali Kamri Nawir, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perambahan dan kebakaran hutan tersebut.
Penyidik menelusuri aliran dana dan rantai komando pascapenangkapan ketiga tersangka pada 3 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan awal, ketiga orang itu diduga bekerja atas instruksi dan fasilitas pihak lain. Ali Kamri Nawir dibidik atas dugaan mengendalikan penguasaan lahan, memodali pembukaan kebun merica, hingga mengerahkan pekerja ke kawasan hutan lindung.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun (atau sesuaikan pejabat definitif/Ali Bahri), menegaskan putusan hakim membuktikan prosedur penetapan tersangka telah sah dan sesuai aturan hukum.
"Proses praperadilan sudah selesai dan putusan hakim memperkuat penyidikan kami. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan perambahan lahan ini untuk diperiksa pekan depan," ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Modus bakar lahan untuk kebun merica
Berdasarkan investigasi lapangan, perambahan Hutan Lindung Loeha dilakukan dengan cara membakar vegetasi secara sengaja. Metode tebas-bakar dipilih jaringan tersebut guna mempercepat penyiapan lahan untuk perkebunan merica ilegal di atas lahan negara.
Pembakaran yang berlangsung di tengah fenomena cuaca kering memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di kawasan pegunungan Tanamalia dan bentang alam Loeha Raya. Berdasarkan pantauan data titik panas dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), terdapat 128 titik panas (hotspot) yang terkonsentrasi di Hutan Lindung Loeha, yang sebagian wilayahnya tumpang tindih dengan area konsesi PT Vale Indonesia Tbk.
Pola sebaran titik api tersebut memperkuat indikasi adanya keterkaitan langsung antara karhutla di Tanamalia dengan pembersihan lahan ilegal. Hingga kini, Gakkum LHK mengantongi sedikitnya enam nama terduga pelaku utama, dengan memprioritaskan pemeriksaan Ali Kamri Nawir guna mendalami pertanggungjawaban hukum atas kerusakan bentang alam Loeha Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
