PORTALMEDIA.ID – Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan artis Nindy Ayunda.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/7/2022) lalu. Setelah proses pemeriksaan, penyidik dari Polres Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus ini hingga dikabarkan sudah mengajukan permohonan pencekalan ke Luar Negeri bagi pelantun Cinta Cuma Satu itu.
"Surat permintaan (pencekalan) dari kami ke Mabes Polri sudah diajukan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melalui pesan WhatsApp yang beredar dilansir Portal Media, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Ammar Zoni cs, Suruh Sopir Beli Sabu di Kampung Boncos
Sementara itu, meski kasus tersebut telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu, Nindy Ayunda dikabarkan kerap mangkir dari panggilan penyidik. Kendati demikian, Budhi Herdi memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus penculikan dan penyekapan yang didaftarkan sejak 15 Februari 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan Sulaiman dalam pemeriksaan kemarin, korban dari kasus dugaan penculikan dan penyekapan bukan hanya dirinya saja, melainkan ada satu orang lagi. Bahkan korban tersebut dikatakan sempat melihat penyiksaan tersebut terjadi, hingga akan dipanggil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebagai saksi.
Namun, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Sulaiman mengaku enggan menyebutkan identitas korban.
Baca Juga : Tak Jera Ditangkap, Ammar Zoni Sudah 3 Kali Beli Sabu dalam 3 Bulan Ini
"Korban yang ini akan dimintai keterangan juga oleh penyidik sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid dilansir dari Okezone, Jumat (7/7/2022).
"Nanti kalian tahu sendiri siapa korban satunya lagi ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaiman pada tanggal 15 Februari 2021. Kekasih dari Dito Mahendra itu dilaporkan dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Sulaiman.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sesalkan Sikap Polisi yang Tahan Rizky Billar Saat Ada Upaya Damai
Laporannya tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News