PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Muh. Rapsel Ali menyelenggarakan Sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Hotel D'Maleo, Sabtu (8/10/2022).
Sosialisasi kali ini mengusung tema 'Peran, Fungsi dan Wewenang KPPU Dalam Menciptakan Iklim Persaingan Usaha Yang Sehat dan Kondusif Terhadap Pelaku Usaha.
Turut hadir Kepala Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha Makassar Hilman Pujana, Ketua Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia Makassar Verawaty, dan Direktur Airi Tekno Makassar Andi Bahtiar, Tenaga Ahli DPR RI, Darmawang dan sederet peserta sosialisasi.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Rapsel Ali dalam sambutannya secara virtual mengatakan bahwa ia berharap persaingan usaha yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sehat dan tidak ada monopoli usaha yang dapat merugikan rakyat dan pelaku usaha itu sendiri.
Hilman Pujana dalam materinya mengatakan bahwa KPPU adalah lembaga yang mengawasi agar usaha-usaha dan setiap pelaku usaha bisa bermain secara sehat.
"Semakin sedikit pelaku usaha, maka semakin besar potensi ada settingan dalam bisnis," ungkapnya dalam materinya.
Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!
Tugas lainnya KPPU, sambung Hilman ialah melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Tambahnya, ia mengatakan apabila ada bisnis setiap orang diganggu baik oleh pesaingnya atau regulasi yang tidak baik maka haruslah dilaporkan. "Laporkan ke KPPU," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News