Edwin menerangkan, Kelvin menghubungi seorang leader-nya untuk memberitahukan apa yang sebenarnya terjadi. Kelvin dibawa ke Polres Kabupaten Malang.
"Leader-nya nyusul ke polres, walaupun tidak masuk ke ruangan pemeriksaan, di luar," kata dia.
Tak Ada Hubungan dengan Undangan TV Swasta
Edwin mengatakan, Kelvin diperiksa secara intesif dari pukul 16.00 WIB-18.00 WIB. Ada pun, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pengusutan perkara dengan sangkaan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Baca Juga : Sempat Diblokir Saat Demo, TikTok Aktifkan Kembali Fitur Live
Edwin mengatakan, penyidik juga meminjam telepon genggam Kelvin untuk mentramisikan video yang berhubungan dengan Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Dia (Kelvin) di BAP-nya atas perekaman tadi Pasal 359 KUHP dan Pasal 360. keterangan dari penyidik seperti itu. Selesai di BAP dia boleh pulang," ujar dia.
Edwin membantah, pemeriksaan Kelvin tidak ada hubungannya dengan rencana stasiun TV swasta yang hendak mengundang menjadi narasumber.
Baca Juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik
"Karena Narasi TV atau mata Najwa itu baru menghubungi dia Rabu. Sementara kejadiannya itu Senin tanggal 3," ujar dia.
Sebanyak 18 orang saksi dan korban mengajukan permohonan ke LPSK. Hingga kini belum ada satu pun permohonan dikabulkan. "Itu masih dalam proses," ujar dia.
Sebelumnya berita hilangnya Kelvin bahkan sempat diumumkan resmi oleh akun IG @arema_footballfans dengan tagar #savekelpin dan #aparatkaparat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News