PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Teka-teki mengenai peristiwa di Magelang yang disebut-sebut pemicu pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo, selaku tersangka utama dalam pembunuhan ini.
Dalam salinan dakwaan di laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termuat kepingan peristiwa antara Yosua dengan istri Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya sempat berada di satu kamar berdua selama 15 menit di Magelang.
Semua berawal pada 7 Juni 2022 sore, terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf selaku sopir Ferdy Sambo. Belum dijelaskan lebih jauh mengenai apa pemicu keributan tersebut.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Namun pada malamnya, Putri menelepon Bharada Richard dan Brigadir Ricky Rizal Wibowo untuk ke rumah Magelang. Sebab, keduanya saat itu tengah berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang.
Setelah sampai di rumah, kedua orang tersebut mendengar ada keributan tetapi tidak mengetahui apa penyebabnya. Keduanya langsung menuju kamar Putri. Saat itu, Putri menanyakan di mana Yosua berada.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya 'ada apa bu….' dan dijawab Saksi Putri Candrawathi 'YOSUA di mana....', kemudian Saksi Putri Candrawathi meminta kepada Saksi Ricki Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi," demikian kutipan dakwaan dilihat di SIPP PN Jaksel, dikutip dari kumparan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
Saat itu, Ricky tidak langsung memanggil Yosua, tetapi terlebih dahulu mengambil senjata api milik Yosua dan mengamankannya. Setelahnya, Ricky memanggil Yosua untuk naik ke kamar Putri. Namun Yosua sempat menolak, tetapi akhirnya dia naik juga.
"Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," lanjut dakwaan.
Setelahnya, Ricky meninggalkan Putri dan Yosua 15 menit di dalam kamar berdua. Tak diketahui apa perbincangan antara keduanya dan apa yang terjadi antara keduanya.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," sambung dakwaan itu.
Belum dibeberkan apa saja yang terjadi di rumah Magelang itu sehingga terjadi ketegangan antara Yosua dengan Kuat. Begitu juga peristiwa yang berujung pemanggilan oleh Putri kepada Yosua ke kamar pribadinya.
Namun demikian, setelah peristiwa itu terjadi, Kuat mendesak Putri untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
"Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," demikian kata Kuat di dalam dakwaan. Pernyataan itu ia sampaikan padahal belum mengetahui pasti peristiwa apa yang terjadi.
Dari peristiwa itu, disebut memicu pembunuhan terhadap Yosua di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat ini, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, sudah dijerat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Yosua. Mereka akan segera disidang.
Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E
Sementara Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto, dijerat sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News