0%
Jumat, 14 Oktober 2022 16:01

18 Partai Lolos Verifikasi Administrasi KPU, Partai Baru Masih Harus Verifikasi Faktual

Editor : Rasdiyanah
18 Partai Lolos Verifikasi Administrasi KPU, Partai Baru Masih Harus Verifikasi Faktual
ist

KPU mengumumkan 18 partai lolos verifikasi administrasi, namun bagi partai non-parlemen atau partai baru masih harus melalui verfikasi faktual.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos.

Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam surat pengumuman KPU, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/10/2022).

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan, partai-partai yang lolos verifikasi administrasi bakal melalui tahapan berbeda, seperti dikutip dari republika. Untuk partai yang sudah punya kader di parlemen, akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Sedangkan partai non-parlemen, tentunya termasuk partai baru, harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Jika lolos verifikasi faktual, barulah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.

"Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Idham menjelaskan, saat verifikasi faktual, petugas KPU RI akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu. Pengecekan secara langsung ini akan dilakukan pula oleh petugas KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Berikut parpol yang dinyatakan lolos verifikasi:

  1. PPP.
  2. PKB.
  3. PDI Perjuangan.
  4. Partai Nasdem.
  5. Partai Demokrat.
  6. PAN.
  7. Partai Gerindra.
  8. PSI.
  9. Partai Golkar.
  10. Perindo.
  11. PKN.
  12. PKS.
  13. Partai Gelora Indonesia.
  14. PBB.
  15. Partai Hanura.
  16. Partai Ummat.
  17. Partai Buruh.
  18. Partai Garuda.

Sedangkan partai yang tidak lolos adalah:

  1. Partai Prima.
  2. PKP Indonesia (PKPI).
  3. Parsindo.
  4. Partai Republik.
  5. Partai Republikku Indonesia.
  6. Partai Republik Satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer