0%
Jumat, 14 Oktober 2022 17:29

TPGIF Selesaikan Tugas, Rilis 8 Dosa PSSI di Tragedi Stadion Kanjuruhan

Editor : Rasdiyanah
Tragedi Stadion Kanjuran. Foto: ist
Tragedi Stadion Kanjuran. Foto: ist

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TPIPF) atas tragedi stadion kanjuruhan telah menyelesaikan tugasnya. Dari hasil penyelidikan TPIGF merilis 8 dosa PSSI

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan telah menyelesaikan tugasnya dalam menyidik Tragedi Stadion Kanjuruhan. Kesimpulan dan rekomendasi TGIPF sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022) siang.

Banyak kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang membuat heboh persepakbolaan nasional. Dalam kesimpulannya, tim yang dipimpin Mahfud MD itu menyatakan banyak dosa PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober lalu.

Kelalaian PSSI ini turut berperan sehingga menyebabkan 132 nyawa melayang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI

Berikut dosa-dosa PSSI di Tragedi Kanjuruhan dalam Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF:

  1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentangregulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baikkepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
  2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakanpertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
  3. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektifpenyelenggaraan Liga-1;
  4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadapberbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;
  5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;
  6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;
  7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;
  8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer