PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada pertengahan November 2022 mendatang. Penentuan besaran UMP akan dibahas dengan Dewan Pengupahan dan asosiasi buruh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf, mengatakan, pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.
"Kami menurunkan tim untuk mendata buruh dan perusahaan di daerah," ujarnya, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga : Buruh Tewas Ditikam Rekan Kerja di Makassar, Diduga Dipicu Sakit Hati
Ia menjelaskan, ada beberapa indikator dalam penetapan UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga dan rumah tangga. Indikator ini yang akan diformulasikan setelah ada data dari BPS.
"Penetapan UMP 2023 rencananya akan diumumkan pada pertengahan November mendatang," ungkapnya.
Buruh Minta Kenaikan 20 hingga 30%
Terkait tuntutan kenaikan yang diinginkan oleh pihak buruh, Ardiles mengungkapkan, rata-rata meminta 20-30 persen. Namun, dalam menentukan UMP betul-betul dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, nanti hasil yang diperoleh itu adil.
Baca Juga : Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%, Pemerintah Alihkan Subsidi ke Guru Honorer dan Buruh
"Buruh minta itu rata 20-30 persen. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat dari pihak buruh maupun dari pihak pengusaha sama-sama merasa adil. Yang jelas apa yang diputuskan oleh kepala daerah oleh gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
