0%
Minggu, 16 Oktober 2022 23:11

Dua Pelaku Perusak Rumah Litha Brent Ditangkap, Polisi Yakini Tersangka Masih akan Bertambah

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti (kanan) dan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak (kiri) saat ekspose di Mapolrestabes Makassar. Foto: Portalmedia/Reza
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti (kanan) dan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak (kiri) saat ekspose di Mapolrestabes Makassar. Foto: Portalmedia/Reza

Polisi telah membekuk dua pelaku perusakan rumah pengusaha bus Makassar, Litha Brent.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel membekuk dua pelaku penyerangan hingga berujung perusakan terhadap rumah eks Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Litha Brent.

Kedua pelaku yang diamankan polisi itu yakni Muhammad Irwan (44) dan Muhammad Syahrul (42). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing yang terletak di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (16/10/2022).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait aksi penyerangan tersebut. Kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan diamankan.

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa Ajak Kader Jadi Pelopor Keluarga Cerdas Berinternet

"Tersangka pasti akan bertambah, kita akan dalami siapa saja yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut," jelas Budhi saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Minggu malam.

Dari informasi yang dihimpun, aksi penyerangan bermula karena adanya perselisihan sengketa lahan antara pihak Litha Brent dan Ferdi selaku pemilik rumah makan Ati Raja.

Saat itu, pihak Litha Brent diduga melakukan perusakan seng pembatas lahan sehingga memicu kemarahan pihak Ferdi.

Baca Juga : #ResetIndonesia Viral di Media Sosial, Respons atas Keresahan Publik terhadap Pemerintahan

"Motifnya untuk sementara dia (tersangka) dipancing oleh pihak sebelah (Ferdi) untuk melakukan aksi (balas dendam), namun itu baru keterangan sementara. Keterangan yang lengkap kita akan melakukan pemeriksaan," kata Budhi.

"Karena kedua belah pihak ini berselisih, masing-masing berpendapat merasa mengklaim punya hak, namun yang jelas dalam peristiwa ini, ditemukan peristiwa fakta perusakan rumah," sambungnya.

Kata Budhi, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Pertama Muhammad Irwan yang melakukan pelemparan batu ke arah pintu kaca rumah milik Litha Brent.

Baca Juga : Australia Jadi Negara Pertama Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Sedangkan tersangka kedua yakni Muhammad Syahrul melakukan pelemparan dan memukul pintu kaca dengan menggunakan bambu.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga menegaskan bakal mendalami ihwal kedua tersangka merupakan massa suruhan atau bayaran.

"Nanti kita akan dalami, apakah ini orang yang disuruh . Kalau memang itu benar maka yang menyuruh akan kita lakukan proses hukum," bebernya.

Baca Juga : Ujaran Kebencian Jadi Tren Pelangggaran di Media Sosial

Keduanya pun bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana. "Melakuakan perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tukas Budhi.

Sebelumnya diberitakan, Rumah milik eks Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Litha Brent, diserang oleh sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK), pada Sabtu (15/10/2022).

Sebagian fasilitas kediaman pemilik perusahaan otobus (PO) Litha & Co, yang berada di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kerusakan.

Baca Juga : PM Australia Wacanakan Pembatasan Medsos Bagi Anak-anak

Aksi penyerangan brutal tersebut sempat terekam kamera CCTV rumah hingga tersebar luas di media sosial.

Dalam video amatir yang beredar, para OTK itu nampak berupaya membuka paksa pintu yang ditahan oleh salah satu penghuni rumah.

Karena kesal tidak dapat masuk, para pelaku lalu melemparkan batu dan memukul pintu kaca menggunakan bambu.

Tak lama, salah seorang pelaku terlihat melempar batu ke arah pintu kaca rumah tersebut hingga kaca pecah. Usai melancarkan aksinya para pelaku kemudian kabur.

Akibat aksi penyerangan, rumah berlantai dua itu mengalami sejumlah kerusakan. Diduga juga, para OTK tersebut melakukan penyerangan menggunakan berbagai senjata tajam, hingga batu.

"Ada batu ada pakai busur ada menggunakan badik tapi untuk yang lebih dipakai dipergunakan sehingga terjadi perusakan ini adalah batu, bangku," jelas Kuasa Hukum Litha Brent, Frans Lading kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).

Frans menduga, para pelaku yang melakukan penyerangan terhadap rumah kliennya itu merupakan orang-orang bayaran atau suruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar