0%
Sabtu, 09 Juli 2022 14:14

Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Kecewa, Dosen Pelaku Dinonaktifan Cuma 1 Tahun

Editor : Azis Kuba
Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Kecewa, Dosen Pelaku Dinonaktifan Cuma 1 Tahun
ist

Mahasiswi korban kekerasan seksual kecewa karena pelaku pelecehan yang dilakukan saat bimbingan skirpsi tidak dipecat dari kampus UNM.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Salah satu mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi korban pelecehan seksual mengaku kecewa atas sanksi yang diberikan kepada dosen berinisial H terduga pelaku yang terjadi di Fakultas Teknik Elektro kampus tersebut.

Mawar (bukan nama sebenarnya) mengatakan kecewa terhadap sanksi yang diberikan kepada dosen pelaku pelecehan karena tidak sesuai dengan kesepatakan saat dirinya bertemu dengan para petinggi kampus berjuluk kampus orange itu.

“Saat pertemuan itu, kesepatannya, dosen tersebut harus dikeluarkan dari kampus, bukan hanya dinonaktifkan sementara,” kata Mawar dikonfirmasi Portalmedia.ID, Sabtu (9/7/2022)

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Mawar pun pasrah karena keputusan rektorat UNM adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

Diketahui, dalam Surat Keputusan Rektor (SK) UNM tertanggal 5 Juli dengan Nomor 875/UN36/HK/2022 yang ditandatangani Rektor UNM, Prof Husain Syam memberikan sanksi dengan penonaktifan selama 1 tahun.

“Menonaktifkan sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan," begitu isi keputusan SK Rektor UNM.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

Berdasarkan rilis resmi, sanksi lain yang diberikan kepada H adalah dipecat dari jabatannya sebagai Sekretaris jurusan (Sekjur), ditunda kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan tidak dibayarkan remunerasinya selama setahun.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Teknik UNM, Prof Muhammad Yahya mengatakan putusan penjatuhan sanksi tersebut didasari pada rekomendasi dari tim pencari fakta dan komisi etik dosen UNM yang mengawal kasus ini.

“Kami mintai klarifikasi, alat bukti kami kumpulkan yang kemudian melahirkan rekomendasi untuk di bawah ke pimpinan,” jelasnya, Sabtu, (8/06/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar