0%
Sabtu, 09 Juli 2022 18:31

Rutan Makassar Kembali Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Ini Ketentuannya

Editor : Rahma
 Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Makassar kembali dibuka/IST
Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Makassar kembali dibuka/IST

Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Makassar mulai dibuka, setelah dua tahun tidak buka karena pandemi Covid-19

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Makassar mulai dibuka tanggal 12 Juli 2022.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah 2 (dua) kali dalam sebulan,” ungkapnya.

Baca Juga : Tinjau Layanan dan Pembinaan, Komisi XIII Apresiasi Inovasi Rutan Makassar

Lanjut Muhidin mengatakan bahwa jadwal kunjungan diterapkan menggunakan pola Genap dan ganjil berdasarkan blok hunian dari warga binaan.

Ia meminta warga binaan untuk menginformasikan ke keluarga masing-masing terkait aturan tersebut sembari pihaknya pun menginformasikan ke public melalui website dan medis sosial Rutan Makassar serta sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan bahwa Layanan Kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung. Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal 3 orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.

Baca Juga : Ingatkan Kematian, Rutan Makassar Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah untuk Warga Binaan

“Setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas,” ungkapnya.

Selain itu, kata Darman ada syarat yang lebih penting lagi, yaitu pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan Kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.

“Jadi nanti pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi di loket kunjungan. Untuk anak di bawah 10 tahun, boleh tidak menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya.

Baca Juga : Berkelakuan Baik, 9 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer