0%
Senin, 24 Oktober 2022 20:28

Buntut Siap Nyapres, PDIP Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Ganjar Pranowo

Editor : Rasdiyanah
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam pertemuan bersama Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun. Foto: dok PDIP
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam pertemuan bersama Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun. Foto: dok PDIP

Ganjar Pranowo memenuhi panggilan PDIP, buntut dari pernyataannya siap nyapres. Karena pernyatannya yang dinilai multitafsir, Ganjar dijatuhi sanksi teguran tertulis.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan PDIP untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyatakan siap maju sebagai capres.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

Usai pertemuan, Komarudin mengatakan pernyataan Ganjar siap nyapres menimbulkan multitafsir di publik, meski apa yang dikatakan tidak melanggar aturan partai.

Baca Juga : PSI Berambisi Kuasai Basis PDIP, Hasto: Masih Terlalu Dini

"Setelah menilai dari aturan organisasi, meskipun tidak melanggar, tapi pernyataan ini menimbulkan multitafsir kepada publik," kata Komarudin di DPP PDIP, Jakarta, dikutip dari kumparan, Senin (24/10/2022).

Atas dasar itu, PDIP menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ganjar sebagai kader. Menurutnya, Ganjar sebagai kader senior seharusnya lebih disiplin.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ganjar sebagai kader," ujar Komarudin Watubun.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, PDIP Ingatkan Kader Tidak Salah Gunakan Wewenang

"Karena beliau bukan kader baru masuk. Ini kader senior, beliau ini pertama masuk di Papua lakukan kaderisasi di sana, (sehingga) beliau harus lebih disiplin," ungkapnya.

Ia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Ganjar sama seperti yang dikenakan kepada Trimedya Panjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu, dan Hendrawan terkait Dewan Kolonel.

"Kalau Ganjar meskipun pernyataan tak melanggar aturan, tapi menimbulkan multitafsir," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar