PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Seorang juru parkir (Jukir) bernama Pardi (33) diamankan Timsus Anti Busur, Rakitan, dan Senjata Tajam (Suram) Satreskrim Polrestabes Makassar usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Ali Koja (32).
Insiden nahas yang menimpa Ali Koja tersebut terjadi di kawasan Jembatan Merah, Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, penikaman itu diduga dipicu kecemburuan. Di mana diketahui Pardi ini menjalin hubungan dengan perempuan berinisial R yang merupakan mantan istri sirih dari Ali Koja.
"Jadi kita bekerja sama dengan Polsek Mamajang menangkap pelaku penganiayaan atau penikaman, yang diamankan yang empat orang. Tiga orang dewasa, dan satu masih anak-anak," jelas Reonald kepada wartawan, pada Rabu (26/10/2022).
Menurut informasi, sebelum insiden penikaman itu terjadi, terlebih dahulu Pardi dan Ali Koja terlibat adu mulut dan saling ejek. Keduanya pun berjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis
Saat bertemu, Pardi yang sudah tersulut emosi ternyata sudah membawa pisau dapur dari rumahnya, ia pun lantas melakukan penikaman. Akibatnya, pisau itu mengenai punggung belakang dan siku serta lengan Ali Koja.
Sementara Pardi yang usai melakukan aksi penikaman kabur ke rumah orang tuanya di Jalan Dg Tata, Kota Makassar, Sulsel.
"Ini masalah cemburu, jadi ini mantan suami atau korban saling ejek dengan pelaku, selisih paham sehingga pelaku mendatangi korban akhirnya melakukan penikaman dan pengeroyokan," bebernya.
Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif
Selain mengamankan Pardi dan tiga temannya, polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau dapur.
"Kita kenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
