0%
Senin, 31 Oktober 2022 21:53

Bharada E Beberkan 5 Kesaksian ART Ferdy Sambo yang Dinilai Bohong

Editor : Rasdiyanah
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: dok republika
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: dok republika

Bharada E menyebut Susi dalam memberikan kesaksian banyak bohongnya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, di persidangan, Senin (31/10/2022).

Mulanya, Susi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Eliezer, telah selesai memberikan kesaksian. Bharada Eliezer kemudian menyebut keterangan Susi itu banyak bohongnya.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

 

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

 

“Untuk saksi Susi, yang mulia, kesaksiannya banyak bohongnya,” begitu kata Bharada RE kepada hakim saat bersidang sebagai terdakwa di PN Jaksel, dikutip dari republika.co.id, Senin. 

Bharada RE membeberkan sedikitnya lima kebohongan Susi dalam persidangan. Kebohongan pertama, kata Bharada RE, tentang Ferdy Sambo yang bertempat tinggal di Saguling III 29, bersama-sama Putri Candrawathi. Bahkan, dikatakan Susi, saban pagi menyediakan sarapan roti panggang untuk tuannya itu.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Namun faktanya, kata Bharada RE, Ferdy Sambo cuma pada akhir pekan baru bertandang ke rumah Saguling III 29. “Pengakuan bahwa Pak FS lebih sering di Saguling, dan saudara saksi Susi sering menyediakan sarapan pagi untuk FS, izin yang mulia, itu tidak benar,” kata Bharada RE.

Ia mengatakan, sejak menjadi ajudan, kata Bharada RE, kerap mengawal pulang Ferdy Sambo, ke rumah Bangka. Bukan ke rumah Saguling. “Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka, yang mulia. Untuk Sabtu Minggu saja balik ke Saguling,” begitu kata Bharada RE.

Bharada RE juga mengungkapkan kebohongan kesaksian Susi tentang rumah di Duren Tiga 46 yang menjadi lokasi khusus bagi Keluarga Sambo untuk isolasi mandiri dari Covid-19.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Bharada RE mengungkapkan, dirinya, bersama-sama ajudan lainnya, sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J, pernah mengalami Covid-19. Bahkan Ferdy Sambo, pun pernah mengalami Covid-19.

Namun kata Bharada RE, tak pernah sekalipun menjadikan rumah di Duren Tiga 46, sebagai tempat khusus untuk isolasi mandiri.

“Setelah saya kena Covid-19, beberapa bulan lalu, ajudan lain juga kena. Pak FS juga kena. Dan anaknya juga pernah kena Covid-19, yang mulia. Isolasinya selalu di rumah Bangka. Tidak pernah di Duren Tiga yang mulia, ” begitu kata Bharada RE.

Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo

Kebohongan Susi lainnya, kata Bharada RE tentang peristiwa 4 Juli 2022 di Magelang. Susi, dalam kesaksiannya di pengadilan menyampaikan melihat Brigadir J yang mencoba membopong Putri Candrawathi. Upaya membopong itu, dilakukan pada saat Putri Candrawathi berada di sofa ruang televisi di lantai satu.

Susi mengatakan, Brigadir J berusaha membopong Putri Candrawathi naik ke kamar di lantai dua. Dikatakan Susi juga, upaya Brigadir J itu, mendapat tentangan dari Kuat Maruf, dan juga Bharada RE. Kata Susi, Kuat Maruf menyampaikan kepada Brigadir J, “tidak ada angkat-angkat ibu, kamu siapa?”.

Sementara Bharada RE, dikatakan Susi, melihat upaya paksa oleh Brigadir J tersebut, dengan mengatakan, “jangan begitu lah Bang Yos (J). Itu kan ibu.” Namun kesaksian tersebut, kata Bharada RE adalah kebohongan dari pengakuan yang tak pernah terjadi peristiwanya.

Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

“Itu tidak benar yang mulia. Saya tidak pernah berkata seperti itu (jangan begitu lah Bang Yos),” terang Bharada RE.

Meskipun begitu, kata Bharada RE, ia memang melihat Brigadir J yang berusaha membopong Putri Candrawathi dari lantai satu ke lantai dua. Tetapi Bharada RE tak mengetahui, apa maksud dan tujuan dari aksi tersebut, “Saya melihat kejadian itu. Tetapi saya tidak berkata seperti itu,” ujar Bharada RE.

Diancam dengan Kesaksian Palsu

Bukan cuma Bharada RE yang menilai saksi Susi memberikan banyak kesaksian bohong di pengadilan. Majelis hakim, pun JPU mencerca Susi atas kesaksian-kesaksian bohong di pengadilan. Bahkan ketua majelis hakim lebih dari empat kali mengingatkan Susi untuk memberikan kesaksian, dan menyampaikan cerita yang sebenar-benarnya.

Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa, bahkan sampai mengancam saksi Susi untuk dijadikan tersangka kesaksian palsu, dan sumpah palsu atas banyak pengakuannya di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar