0%
Senin, 31 Oktober 2022 22:56

KPU Makassar Buka Perekrutan Badan Ad hoc, Catat Syaratnya

Editor : Rahma
Ist
Ist

metode pendaftaran Badan Ad hoc PPK, PPS dan KPPS akan menggunakan aplikasi SIAKBA

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menyampaikan perekrutan badan Ad hoc Pemilu Serentak 2023 untuk PPK tahun ini akan dibuka.

"Pendaftaran sendiri mulai dibuka pada tanggal 15 November 2022 -01 Januari 2023 dan PPS pada tanggal 01 Desember 2022 -15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan, " papar Endang.

Informasi tersebut disampaikan Endang saat melaksanakan sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Makassar, yang dilaksanakan Senin, 31 Oktober 2022, pukul 09:00 Wita di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Walikota Makassar.

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari, sekertaris dan staf KPU Kota Makassar dan seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar.

Dalam kegiatan ini disampaikan pula terkait metode pendaftaran Badan Ad hoc PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online.

Lebih lanjut kegiatan ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM sekretariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai.

Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar yaitu:

* Warga negara Indonesia;

* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

Baca Juga : Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa

* Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade

* Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

* Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

* Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

Baca Juga : Debat Perdana Pilwalkot Makassar Digelar 26 Oktober

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

* Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP

Catatan: (Persyaratan khusus masih menunggu PKPU Badan Ad hoc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer