0%
Senin, 11 Juli 2022 10:31

Aturan Baru Naik Pesawat, Masih ada Ketentuan Wajib PCR?

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Surat edaran (SE) terkait aturan penerbangan akan berlaku 17 Juli mendatang. Bagi yang telah vaksin Booster tak wajib PCR, namun dosis vaksin 1 dan 2 masih mewajibkan adanya PCR/antigen.

Anak usia di bawah 6 tahun

Bagi PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Wilayah aglomerasi dan daerah 3T

Adapun aturan ini dikecualikan khusus bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga : Wali Kota Munafri Perjuangkan Akses Laut dan Dermaga Pulau di Kemenhub

Terakhir, seluruh PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Setiap moda transportasi udara juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar