PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil mengamankan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung Makassar.
Tersangka yakni Andri Yusuf itu ditangkap tim gabungan tanpa perlawanan di Hotel Grand Azia, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 20:00 Wita, malam.
"Penangkapan dilakukan oleh tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu dengan tim Kejaksaan Agung," jelas Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari kepada awak media di Kejari Makassar.
Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kantor BKAD Sulsel Juga Digeledah
Andi Sundari menyebut, tersangka Andri Yusuf telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Agustus 2022 lalu. Bahkan, Kejaksaan Agung turut membentuk tim guna mencari keberadaan Andri Yusuf.
"Jadi Andri Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa waktu yang lalu dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak di setorkan oleh koperasi serba usaha. Karena DPO Kejaksaan Agung juga turut aktif untuk mencari keberadaan tersangka," bebernya.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar
"Ancaman pidananya terhadap Pasal 2 itu adalah maksimal seumur hidup minimal 4 tahun. Kemudian Pasal 3 sama minimal 1 tahun," kata Andi Sundari.
Dari hasil audit, Andri Yusuf telah merugikan negara senilai Rp 14 Miliyar lebih, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Koperasi Serba Usaha yang mengelola dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung Makassar.
"Sementara (yang ditetapkan tersangka) sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan sesuai dengan perkembangan penyidikan nanti," pungkasnya.
Baca Juga : Akun Instagram Kejaksaan Agung Diretas, Promosi Tempat Judi Kasino
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah Pasar Butung. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/10/2022) mulai pukul 07.45 Wita. Tim kejaksaan didampingi oleh tujuh aparat TNI dari Garnisun Kodim 1408/BS sebanyak 7 orang.
Dalam kasus ini, pengelola Pasar Butung Andri Yusuf ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News