PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi akan menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024, dengan rata-rata kenaikan 10 persen. Namun, besaran ini dipandang terlalu tinggi bagi kalangan industri.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 10 persen terlalu tinggi. Baginya, angka idealnya ada di 5 persenan.
"Kami menilai keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjaga kelangsungan tenaga kerja dan keseluruhan rantai industri," katanya Hananto, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga : Kinerja Industri Perhiasan Kian Berkilau
Ada dua golongan yang jadi perhatiannya. Yakni, sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Besaran kenaikan untuk keduanya diketahui berbeda, namun, dia meminta kenaikan hanya berkisar 5 persen.
"Bagi kami, kenaikan tarif sebesar 5 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) sangat berat. Akan sangat bijaksana jika cukai SKT tidak dinaikkan, mengingat segmen ini merupakan sektor padat karya," ujarnya.
Sedangkan untuk rokok mesin, kenaikan tarif cukai seharusnya berkisar di 5 persen sesuai dengan angka inflasi. Hananto menilai selama tiga tahun berturut-turut, industri hasil tembakau mengalami tantangan berat dengan kenaikan cukai yang jauh di atas inflasi.
Baca Juga : Proyeksi Ekonomi Sulsel 2024 Tumbuh 5,5%, Ditopang Permintaan Domestik dan Industri yang Menguat
Atas pertimbangan itu, Hananto meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang besaran kenaikan cukai hasil tembakau tersebut. Menurutnya, dari sisi ini, memberikan dampak luas ke berbagai sektor.
"Kami sangat berharap Bapak Presiden akan meninjau ulang untuk besaran-besaran kenaikan cukai ini. Kami percaya Pemerintah sangat memperhatikan nasib kami di rantai tembakau dari hulu ke hilir, termasuk tenaga kerja, petani tembakau, dan pabrikan," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Baca Juga : Khawatir Dampak Film Gadis Kretek pada Anak Remaja, Kemenkes Buka Opsi Kajian
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Bogor, Kamis (3/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News