0%
Senin, 07 November 2022 22:52

Seorang Pria di Parepare Rudapaksa Tetangga Kos Usai Pandangan Pertama

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat ekspose kasus pemerkosaan di Mapolres Parepare (Ist)
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat ekspose kasus pemerkosaan di Mapolres Parepare (Ist)

Awalnya BR dengan lagak manisnya mengajak wanita itu untuk berkenalan.

PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR--Sungguh bejat kelakuan pria berinisial BR (31), ia tega melakukan aksi rudapaksa terhadap wanita berinisial tidak lain merupakan tetangga kosnya sendiri yang baru saja dilihatnya.

Peristiwa memilukan yang menimpa AI ini terjadi di salah satu indekos Jalan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu.

Berawal saat BR pada Kamis 27 Oktober 2022, bertemu dengan korban di sekitar kamar kosnya. Saat itu BR pun dengan lagak manisnya mengajak wanita itu untuk berkenalan.

Baca Juga : Rumah Pelaku Terduga Rudapaksa Anak Sendiri Dibongkar Warga

"Keesokan harinya pelaku langsung mendatangi kamar korban kemudian mengetuk pintu kamar korban, setelah korban membuka pintu kamar, pelaku langsung masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku mengunci pintu kamar korban tersebut," jelas Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Deki Marizaldi saat ekspose, Senin (7/11/2022) siang.

Saat berdua dalam kamar, korban sempat menyuruh BR untuk keluar. Namun BR malah langsung mencekik korban hingga terjatuh dengan posisi terbaring di atas tempat tidur.

"Korban sempat teriak namun mulutnya dibekap oleh pelaku menggunakan tangan. Pelaku sempat berkata kepada korban jangan berteriak, saya bunuh kau, saya kasi mati kau di dalam kamar ini kalau kau tidak mau ikuti mau ku," ungkap Deki menirukan perkataan pelaku.

Baca Juga : Kepergok Warga Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Pemuda di Makassar Nyaris Dihajar Massa

Korban yang sangat ketakutan pun terpaksa mengikuti nafsu bejat BR. Usai melakukan aksi mesumnya pelaku pun melarikan diri.

"Antara pelaku dengan korban baru kenal sehari sebelum kejadian, yang mana antara pelaku dan korban merupakan tetangga kos," bebernya.

Lelaki bejat itu pun disangkakan dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHPidana.

Baca Juga : Pijit Anak saat Sakit, Ayah di Gowa Malah Terbakar Nafsu hingga Perkosa Putri Sendiri

"Untuk tindak pidana pelecehan seksual secara fisik diancam pidana paling lama 12 ( tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Sedangkan untuk tindak pidana pemerkosaan juga diancam pidana paling lama 12 tahun," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer