PORTALMEDIA.ID, SOPPENG - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini bukan terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun aksi kekerasan, melainkan aksi tindak pidana pencurian atau jambret.

Ialah FS (24) seorang oknum honorer Satpol PP di Kabupaten Soppeng, Sulsel. Ia diamankan Kepolisian Resor (Polres) Soppeng usai melakukan aksi penjambretan yang menyasar seorang wanita.
FS mengambil handphone korban di dashboard motor saat situasi jalan sedang sepi kala itu. FS pun dibekuk polisi tepatnya di Jalan Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel, pada Senin (7/11/2022).
Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar
Dari informasi yang dihimpun, tindakan FS ini bahkan sudah beberapa kali dilakukannya dengan menyasar warga yang handphonenya disimpan pada dashboard motor.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Andi Irvan Fachri mengatakan, aksi jambret terakhir dilakukan FS baru-baru ini, pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan membuntuti korbannya saat berkendara, dan pada saat kondisi jalan sepi pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan dalam dashboard motor," jelas Irvan dalam keterangannya, Senin malam.
Baca Juga : Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor
Dari tangan FS, diamankan barang bukti satu unit motor yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya FS pun kini telah di tahan Mapolres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
