"Sementara kami temukan 2 tersangka ini dan masih kami dalami. Kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3," ujar Farman.
Soal keuntungan yang didapat dari pembuatan puluhan video itu, ACS maupun AH mengaku tidak pernah mematok harga. Namun, untuk video Kebaya Merah, mereka menerima transfer uang senilai Rp 750.000 dari pemesannya.
Mereka pun berdalih bahwa hasil dari penjualan puluhan video porno itu, juga konten porno lain seperti foto bugil yang mana polisi menemukan ratusan jumlahnya di laptop milik ACS, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Emak-emak Lawan Arus di Jalur Tol Makassar, Ditlantas: Orang Luar Kota Tak Terbiasa Rambu Lalu Lintas
Kini, viralnya video Kebaya Merah di media sosial justru membuat kiprah ACS dan AH yang mahir bikin konten porno terhenti. Penelusuran detikJatim pelan-pelan membongkar identitas pemeran video ini hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka.
Atas aksi dan kiprah yang telah mereka lakukan keduanya kini harus berurusan dengan hukum. Jeratan pasal pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara akan terus membayangi mereka selama meringkuk di balik jeruji tahanan Polda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News