PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Masa jabatan Syamsari Kitta dan Ahmad Se're sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar akan berakhir 22 Desember 2022 mendatang. Sejumlah nama telah diusulkan untuk menjadi Penjabat Bupati Takalar hingga pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Idham Kadir, menyebut adanya regulasi baru dalam pengusulan Penjabat Bupati Takalar. Jika sebelumnya, usulan penjabat bupati hanya dari gubernur, tahun ini berbeda.
Baca Juga : Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Siapkan Agenda Pencegahan Lebih Awal
Idham mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang baru, akan ada sembilan nama yang diusulkan untuk menjadi penjabat bupati. Tiga nama diusulkan pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, tiga nama diusulkan DPRD, dan tiga nama lagi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang itu aturan baru, tiga nama di DPRD kabupaten kota, tiga nama di Provinsi dan di Kemendagri juga tiga nama. Jadi ada sembilan nama," ungkap Idham, Selasa, 15 November 2022.
Idham menyebut, untuk nama usulan Penjabat Bupati Takalar dari Pemprov Sulsel sendiri saat ini sementara digodok. "Sementara, tinggal tunggu," ucapnya.
Baca Juga : Sulsel Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Meski demikian, sudah ada tiga nama yang beredar, yang disebut-sebut diusulkan oleh Pemprov Sulsel. Masing-masing Andi Eka Prasetya (Kepala Biro Umum Setda Sulsel), Imran Jausi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel), dan Muh Saleh (Kepala Dinas PMD Sulsel).
Sementara, DPRD Takalar juga telah menetapkan tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Takalar. Masing-masing, Andi Sumardi Sulaiman (Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel), Muh Saleh (Kepala Dinas PMD Sulsel), dan TR Fahsul Falah (Kepala Pusat Pengembangan SDN Kemendagri Regional Makassar).
Terkait kriteria untuk menjabat Penjabat Bupati Takalar, Idham menyebut, harus dari Pejabat Tinggi Pratama Eselon II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News