0%
Selasa, 15 November 2022 19:15

Studi Tiru Ranperda, Perumda Air Minum Kota Makassar Terima Kunjungan DPRD Bone

Editor : Rahma
Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti dan Direktur IPAL Ayman Adnan saat menerima kunjungan  DPRD Kabupaten Bone /IST
Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti dan Direktur IPAL Ayman Adnan saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone /IST

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk sharing informasi terkait Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR-Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) I, Selasa 15 Agustus 2022 di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti dan Direktur IPAL Ayman Adnan.

Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Bone yang diketuai oleh A. Purnamasari mengatakan, tujuan kunjungan tersebut adalah untuk sharing informasi terkait Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum.

Baca Juga : Respons Kebutuhan Air Bersih Asrama, PLT Dirut PDAM Makassar Gelar Audiensi dengan Danyonkav-10

“Kami datang untuk studi tiru mengenai Ranperda ini, karena kami sifatnya ingin mengetahui langkah yang akan kami ambil di Kabupaten Bone, apakah kami beralih ke Perumda atau Perseroda”. Ungkapnya.

“Banyak informasi yang ingin kami peroleh dari Perumda Air Minum Kota Makassar, karena kami menganggap bahwa untuk Sulsel, Makassar-lah yang dapat menjadi rujukan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar,Indira Mulyasari Paramastuti menyampaikan bahwa beberapa perbedaan yang menyebabkan di Makassar perusahaan pengelola air bersih tersebut menjadi perumda, bukan perseroda.

Baca Juga : Tinjau Intake Manggala, Komisi B DPRD Makassar Nilai Direksi Perumda Air Minum Bekerja Maksimal

“Perbedaan mendasar yang perlu kami sampaikan adalah Perumda hanya memiliki 1 pemilik modal yaitu kepala daerah yang menjadi KPM, sementara Perseroda kepemilikan modal harus dimiliki lebih dari satu daerah," ungkap Indira

Ayman Adnan selaku Direktur IPAL menambahkan bahwa saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar sudah cocok dengan status Perumda.

“Perumda memungkinkan kita untuk melakukan inovasi dan akselarasi untuk peningkatan pendapatan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain apalagi model perumda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni PP 54 tahun 2017”. Tambahnya.

Baca Juga : Terdampak Gangguan Suplai, Perumda Air Minum Makassar Kerahkan Armada Tangki untuk Pelanggan

Setelah acara diskusi berlangsung, A. Purnamasari menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan mengenai dasar-dasar pembuatan ranperda dan akan melanjutkan pembahasan tersebut bersama Pansus I DPRD Kabupaten Bone.

“Kita berharap, dengan selesainya Perda, nantinya akan membuat akselarasi PDAM Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja menjadi lebih baik dari sebelumnya,"tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar