0%
Selasa, 15 November 2022 23:15

Bahas Penetapan UMP, Disnakertrans Sulsel Bakal Temui Dewan Pengupahan Besok

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Assegaf. Foto: Portalmedia/Al Fath
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Assegaf. Foto: Portalmedia/Al Fath

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel (Disnakertrans) menjadwalkan akan bertemu Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP tahun ini.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel rencananya akan menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan, pada Rabu (16/11/2022) besok. 

"Rencananya mungkin hari Rabu kita kumpul lagi anggota dewan pengupahan, untuk merapatkan dan memutuskan beberapa persentase kenaikan dari upah minimum provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf ketika ditemui Pewarta di Gedung DPRD Sulsel, Senin (15/11/2022).

Ardiles menyebutkan, terdapat berbagai kemungkinan terkait UMP Sulsel untuk 2023 nantinya.

Baca Juga : UMP 2026 Ditetapkan, DPR Dorong Keseimbangan Upah dan Produktivitas

"Apakah dia naik atau dia misalnya stagnan tergantung nanti data dari BPS, karena kan sudah ada rumus-rumusnya," sambungnya.

Pertimbangan dalam menentukan UMP. kata Ardiles seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota yang bekerja dalam satu rumah tangga.

Setelah melakukan diskusi, maka akan ditentukan berapa rekomendasi presentase kenaikan UMP Sulsel 2023.

Baca Juga : Insiden di SPBU Bone Jadi Pelajaran, Pertamina Janji Tingkatkan Komunikasi Lintas Budaya Operator

Untuk diketahui, dalam penentuan UMP, Dewan Pengupahan akan mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan kesepakatan bersama dengan Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), rekomendasi inilah yang akan diserahkan kepada Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Susel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pertimbangan.

Sebelumnya diberitakan, jelang putusan UMP, buruh menuntut adanya kenaikan hingga 30% dari nilai saat ini. Nilai ini diusulkan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang juga menyebabkan adanya kenaikan harga di banyak sektor seperti bahan pangan.

Menanggapi hal ini, Ardiles mengatakan dalam menentukan UMP tersebut tentu pihaknya harus mengacu kepada regulasi yang ada. 

Baca Juga : Konsumsi BBM Berkurang Selama Mudik Lebaran 2025

"Tapi kalau mau melihat kondisi secara kasat mata BBM naik, barang-barang lain juga naik, ya pasti harus naik ini kasian, karena bukan hanya buruh saja, kita saja PNS terasa," kata Ardiles, Rabu (2/11/2022).

"Kalau berbicara logika ini harusnya naik, dengan melihat kondisi yang ada memang harus naik, jadi apa yang disampaikan teman-teman itu sudah betul, tinggal pesan-pesanya yang nanti kita sampaikan antara kesepakatan pengusaha dan buruh," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer