PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Bea Cukai Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggelar pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hingga sex toys yang disita dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemusnahan itu dilakukan di Kantor wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Jalan Satando, Kota Makassar, Selasa (12/7/2022).
Selain batang rokok yang totalnya mencapai 5.249.260. Minuman Keras (Miras) yang mencapai 92,68 liter dan barang berupa 3 alat seks juga turut dimusnahkan.
Baca Juga : Penerimaan Bea dan Cukai Sulsel Capai Rp490,82 Miliar
Barang sitaan itu hasil dari penindakan selama periode 2020 sampai dengan Desember 2021. Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 5,7 miliar.
"Dari penindakan ini, perkiraan total kerugian negara sebesar 2,4 miliar rupiah terdiri dari Cukai, pajak rokok, dan PPn HT,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo dalam keterangannya.
Jutaan batang rokok tersebut disita karena tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian besar menggunakan pita cukai palsu.
Baca Juga : Bea Cukai Sulsel Musnahkan 1 Juta Batang Rokok dan Sex Toys Ilegal
Barang larangan jenis sex toys atau alat seks dilarang untuk diimpor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal.
Per tanggal 30 Juni 2022, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menghimpun penerimaan negara sebesar Rp265,46 miliar atau 56,29% dari target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp471,59 miliar.
Baca Juga : Buruh Rokok Protes Tarif Bea Cukai Dinaikkan: Kami Akan Kehilangan Pekerjaan
Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa barang kena cukai dan minuman keras yang ilegal serta barang larangan jenis sex toys dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News