0%
Rabu, 13 Juli 2022 09:01

Fase Pemulangan Dimulai 15 Juli, Jemaah Haji Diingatkan Ketentuan Bagasi

Editor : Azis Kuba
Tas bagasi jemaah haji Indonesia. (Foto: MC Haji)
Tas bagasi jemaah haji Indonesia. (Foto: MC Haji)

Bagasi jemaah haji indonsia maksimal 32 kg dan khusus untuk debarkasi Surabaya hanya 28 kg.

PORTALMEDIA.ID -- Seluruh hemaah haji Indonesia kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan fase menginap di Mina, Selasa (12/7/2022). Tahapan berikutnya adalah fase pemulangan dari Makkah ke Tanah Air.

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengatakan fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 15 Juli 2022. Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Wawan juga pemerintah mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

Baca Juga : Kloter Pertama Jemaah Haji Makassar Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ditegaskan Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan.

"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan.

Baca Juga : Kemenag Siapkan Asuransi Buat Jemaah Haji Meninggal Dunia dan Kecelakaan


Adapun jumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:

  1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
  2. Senjata api dan senjata tajam.
  3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
  4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
  5. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
  6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
  7. Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar