0%
Sabtu, 03 Desember 2022 21:22

Kiprah Gustika Fardani Jusuf, Cucu Proklamator Bung Hatta Gugat Jokowi ke PTUN

Editor : Redaksi
Gustika Fardani Jusuf
Gustika Fardani Jusuf

Pada tahun 2017, Gustika mengikuti misi tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai political intern selama dua bulan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Cucu Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dan kawan-kawan, menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan Gustika dkk pada Senin, 28 November 2022 lalu, dan telah teregister dengan nomor perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Gustika Fardani Jusuf, dikenal memiliki karir yang mentereng. Kiprahnya sebagai seorang pelajar Indonesia di luar negeri membentuknya sebagai seorang wanita yang aktif mengkritisi dunia sosial dan politik.

Perempuan yang lahir pada 19 Januari 1994 ini, sebelum menempuh pendidikan di King's College London pada tahun 2015 sudah aktif di beberapa forum internasional.

Baca Juga : Jokowi Target 61 Bendungan di Indonesia Rampung Akhir Tahun 2024

Tepatnya pada tahun 2012, Gustika sudah mengikuti forum Youth Delegate for COP 18/CMP 8 yang diselenggarakan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha, Qatar.

Kala itu dia mewakili kelembagaan pemerintah, mengingat saat itu dia bekerja di bawah Dewan Nasional Perubahan Iklim Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, pada tahun 2013 Gustika juga berpartispasi menjadi Delegetion of Indonesia at the 37th General Conference, kemudian juga menjadi Youth Observer at the 8th UNESCO Youth Forum di UNESCO.

Baca Juga : Jokowi Tak Sabar Mendarat Pakai Pesawat Kepresidenan di Bandara IKN

Pada masa-masa perkuliahannya di King's College London, Gustika juga aktif membantu kerja-kerja pemeirntahan. Tepatnya pada tahun 2016, dirinya bekerja sebagai anggota tim asistensi Menko Polhukam selama satu bulan. Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan deputi luar negeri selama dua bulan di Kemenko Polhukam.

Tak cuma itu, pada tahun 2017 Gustika mengikuti misi tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai political intern selama 2 bulan. Selang dua tahunnya, atau pada 2019 dia aktif sebagai Summer Research Intern di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat terdiri dari Gustika, Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sedangkan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga : Istana Sebut Ada Pihak Ingin Adu Domba Jokowi dan Prabowo

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya dikutip Sabtu, 3 Desember 2022.

Para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Para penggugat juga meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.

Baca Juga : Jokowi Soroti Rendahnya Daya Beli Masyarakat Saat Bertemu Kepala Daerah se-Indonesia di IKN

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini," kata Gustika dkk. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar