Apalagi Legislator yang juga sering mendapatkan tawaran menjadi penceramah ini mengatakan bahwa MUI juga mempunyai fatwa tentang pelarangan memberikan 'sesuatu' kepada pengamen jalan.
"Ada fatwa MUI pelarangan umat Muslim untuk memberikan pengamen di jalanan, peminta-minta jenis apapun, meski membawa nama panti asuhan dan masjid sekalipun, tetap tidak boleh," tutup Hadi.
Dinsos: Tindak Tegasnya kepada Masyarakat
Ditanyai mengenai hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar justru seolah mengalihkan tanggung jawab kepada masyarakat. Dinsos mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan apa pun kepada badut jalanan.
Baca Juga : Pendekatan Humanis Berhasil, Pedagang Bongkar Mandiri Lapak Pasar Tumpah Jalan AMD Setelah 20 Tahun
“Tindak tegasnya kepada masyarakat, tolong untuk tidak memberi apa pun kepada badut di jalan demi ketertiban bersama dan kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Makassar, Andi Eldi Indra Malka, kepada Portalmedia.id, Kamis (1/12/2022) lalu.
Hal tersebut ditegaskannya karena menurutnya semuanya kembali ke mindset, semakin ramai masyarakat memberi pasti lebih banyak boneka badut yang akan turun ke jalan.
"Walaupun pada kenyataannya ada yang senang memberi tip tapi ada yang mengatakan itu mengganggu," katanya.
Baca Juga : Camat Tamalate Pastikan Lokasi Eks Kandang Babi di Jalan Dg. Tata Sudah Steril
“Dari masyarakat itu juga beda-beda, keluar rumah ada uang kecil lantas memberi, tapi ada yang sudah mengerti bahwa jika tidak diberi uang maka para badut itu juga tidak diberi peluang,” sambung Eldi, sapaan karibnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

