PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah mengantongi beberapa nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) milik Kementerian Sosial.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan adanya penetapan tersangka kasus rasuah itu. Hanya, saja Fadli belum mau membeberkan nama-nama dan jumlah pasti tersangka.
"Iya, sudah ada tersangka," singkat Padli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12/2022) malam.
Baca Juga : Meski Banyak Penolakan, Kemensos Tetap Lanjutkan Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Kata Fadli, pihaknya akan segera melakukan ekspose terhadap para tersangka tersangka tersebut.
"Itu saja dulu, intinya sudah ada tersangka. Nanti tunggu saja dirilis," ucapnya lagi saat ditanya jumlah tersangka.
Untuk diketahui, kKasus dugaan korupsi ini bergulir berdasarkan hasil penyidikan kepolisian terkait kegiatan penyaluran BPNT Kemensos RI di empat kabupaten/kota di Sulsel.
Baca Juga : KIKA Desak Pemerintah Batalkan Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Aparat menemukan tindak perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dengan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 pada saat itu.
Sejak kasus bergulir pada 2020 lalu, polisi kini baru menetapkan sejumlah tersangka. Dari informasi yang diperoleh, ada belasan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Baca Juga : Mensos Gus Ipul Ajak Semua Pihak Kawal Sekolah Rakyat agar Tepat Sasaran
Sekedar diketahui, kerugian negara akibat dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non-tunai (BNPT) di Sulawesi Selatan, mencapai Rp 20 milliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News