Berawal dari Hasil Audit BPK
Hal itu terkuak dari hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit itu telah dikantongi Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Beberapa waktu lalu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, personelnya saat ini tengah menggenjot penyelidikan kasus korupsi itu. Langkah pertama yang akan dilakukan, kata dia, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat.
Baca Juga : Meski Banyak Penolakan, Kemensos Tetap Lanjutkan Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
"Setelah kita terima hasil audit BPK, ini harus kita konfrontir dulu dengan nama-nama yang muncul dalam hasil pemeriksaan tersebut," kata Helmi Kwarta ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (30/11/2022) siang.
Langkah konfrontir, lanjut Helmi diperlukan untuk menetapkan peran para tersangka.
"Contoh dalam bahasa buku (hasil pemeriksaan BPK) itu menyebutkan si A menerima berapa, kemudian si A menyerahkan kepada siapa, maka kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga : KIKA Desak Pemerintah Batalkan Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Lebih lanjut, eks Dirresnarkoba Polda NTB itu nilai kerugian negara sebesar Rp 20 milliar itu diambil dari penyaluran yang tersebar di setiap kabupaten/kota penerima.
"Ini keseluruhan dari masing-masing kabupaten/kota, untuk seluruh memang beda-beda (nilainya). Namun, secara keseluruhan sekitar Rp 20 miliar, tapi untuk pastinya beda-beda," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News