0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 14 Desember 2022 17:05

Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Hilangnya Beras 500 Ton di Bulog Pinrang

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman saat ekspose di Kejati Sulsel, Rabu sore(Portal Media/Reza)
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman saat ekspose di Kejati Sulsel, Rabu sore(Portal Media/Reza)

Pihak Kejati Sulsel menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.

Satu tersangka tersebut yakni berinisial I selaku rekanan atau pihak ketiga Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Kejati Sulsel menetapkan I sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu (14/12/2022).

"Kita berkesimpulan telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kita telah menerbitkan surat penetapan tersangka saudara I selaku rekanan yang berhubungan yang mengambil beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 Ton," jelas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman saat ekspose di Kejati Sulsel, Rabu sore.

Baca Juga : Sriwijaya Air Dalam Masalah Besar Usai Pemiliknya Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Hari mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini pihaknya bakal terus melakukan pendalaman. Dia juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Nanti kita dalami, hari ini baru satu kita tetapkan tersangka bisa saja berkembang. Sudah ada orang Bulog diperiksa, tapi nanti perkembangan selanjutnya nanti kita lihat," ungkapnya.

Hari juga menjelaskan bahwa 500 Ton beras itu masuk dalam kategori tipe medium 20 yang biasa ditemukan di pasar-pasar.

Baca Juga : Danny Pomanto Role Model Kepala Daerah Versi Kejati Sulsel

"Modus dengan bekerja sama dengan oknum di Bulog cabang pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras mereka bisnis disitu tanpa SOP. Sudah ada pengembalian tapi baru sepihak kita nanti kroscek dulu," bebernya.

I pun bakal dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. I juga rencananya bakal langsung menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

"Kita juga telah menerbitkan surat penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan mulai tanggal 14 Desember sampai 2 Januari 2023, akan ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," tukasnya.

Baca Juga : 601 Kasus Korupsi Sejak 2004 Hingga 2023 Libatkan Kepala Daerah


Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menaikkan perkara dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang, Sulsel, ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Pada tahap penyidikan ini sejak kurung waktu tanggal 25 (November) kemarin, kita sudah memeriksa 10 orang saksi," kata Hari kepada wartawan di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (8/12/2022) siang.

Baca Juga : Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan Hanung Widyatmaka mengatakan, dari total 10-12 orang saksi yang diperiksa, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen.

"Apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, tentunya kita sudah mendapatkan audit investigasi kemudian juga ada beberapa dokumen," ujar Hanung.

Dokumen itu kata dia, berupa peraturan direksi dan Standar Operasional (SOP) perihal keluar-masuknya beras dari dalam gudang."Beberapa juga (dokumen) terkait dengan penyaluran dan penyimpanan beras," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer