PORTALMEDIA.ID, SINJAI- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan(Sulsel) melalui Jasa Raharja Perwakilan Watampone menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kerjasama dengan RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulsel, Selasa (12/07).
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah bersama dengan Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies, SpB membahas poin-poin penting yang dapat ditingkatkan dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Jasa Raharja dengan RSUD Sinjai.
Diantaranya adalah terkait kemudahan pelayanan bagi masyarakat."Pembentukan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan agar Jasa Raharja dan RSUD Sinjai dapat terus menyediakan kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi masayarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,"ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah.
Baca Juga : Sulsel Raih Provinsi Terbaik Pertama di Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 2025
Setiap korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan kata dia, yang dibawa ke Rumah Sakit berhak mendapatkan pelayanan perawatan medis.
Rumah sakit selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Polri. Dilanjutkan dengan penerbitan Guarantee Letter/Surat Jaminan oleh Jasa Raharja setelah Laporan Polisi terbit. Surat Jaminan tersebut dijadikan sebagai penjaminan biaya perawatan korban di Rumah Sakit agar meringankan beban korban dan keluarga korban.
“Jasa Raharja sangat mengapresiasi konsistensi RSUD Sinjai dalam berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas selama ini. Semoga dengan keberlanjutan kerja sama ini, masyarakat dapat terus merasakan manfaat atas sinergitas yang telah dibangun oleh Jasa Raharja dengan RSUD Sinjai” tutup Ardiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News