PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah melimpahkan berkas perkara tersangka UU ITE Owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel yakni Selvi Ahmad Firdaus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Pelimpahan berkas dan juga tersangka oleh penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini dilakukan pada Senin (19/12/2022) lalu.
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik merasa berkas perkara owner SLV Travel itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga : Kapolda Siapkan 5.784 Pos Operasi Ketupat
"Sudah dilimpahkan, iya tersangka juga sudah," Jelas Ridwan kepada Portalmedia saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022) pagi.
Tersangka Selvi Ahmad Firdaus sendiri diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 Miliyar. Salinan dengan pasal tersebut adalah pasal 378 KUHPidana," jelas Wadirreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah saat ekspose, di Mapolda Sulsel, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Polda Sulsel Mulai Selidiki Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman
Kata Gany, untuk kasus perkara Selvi korban sudah mencapai 24 orang dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News