0%
Jumat, 23 Desember 2022 22:04

Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KPU Sulsel, Faisal Amir: Mengada-ada

Penulis : Rafli
Editor : Rasdiyanah
Sidang Dugaan Pelanggaran KPU Sulsel. Foto: Portalmedia.id/Rafli
Sidang Dugaan Pelanggaran KPU Sulsel. Foto: Portalmedia.id/Rafli

Bawaslu menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Sulsel yang dilaporkan oleh OMS.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sulsel mengelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel atas laporan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).

Sidang itu digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl. Ap. Pettarani dengan Agenda sidang penyampaian pelapor dan jawaban terlapor, Jumat (23/12/2022).

Dari lokasi sidang, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir membantah semua tuduhan pelanggaran administrasi tersebut.

Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa

"Semua laporan yang yang dituduhkan mengada-ada karena KPU sudah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada undang-undang," ujar Faisal Amir, Jumat. 

"Yiatu berlandaskan, asas mandiri, jujur, Adli, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017," lanjut Faisal. 

Untuk diketahui dalam laporan pelanggaran administrasi tersebut dilaporkan oleh OMS, dengan tiga pelapor yaitum Samsang, Abdurrahman dan Alfina Mustafaina.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Dalam sidang itu hadir Ketua KPU Sulsel bersama anggotanya sebagai terlapor, koalisi OMS yang diwakili oleh Samsang beserta kuasa hukumnya sebagai pelapor.

Sidang ini dipimpin oleh ketua Bawaslu Laode Arumahi beserta empat komisioner Bawaslu lainnya, yakni Azry Yusuf, Adnan Jamal, Saiful Jihad dan Asradi.

Koalisi OMS diberikan kesempatan terlebih dahulu oleh majelis pemeriksaan untuk membacakan laporannya, kemudian dilanjutkan oleh jawaban dan bantahan dari KPU Sulsel.

Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu

Untuk diketahui, indikasi pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh OMS ada 4. Di antaranya, tidak memperbolehkan berbagai pihak menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual, tidak menyampaikan undangan kepada Bawaslu paling lambat 3 hari sebelumnya, keputusan dan ketetapan yang diambil oleh KPU pada rapat pleno tidak mencapai syarat kourum dan yang keempat, keputusan dan penetapan yang diambil terlapor tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual.

 

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari Selasa, 27 Desember 2022, pukul 10.00 dengan agenda pembuktian pelapor dan terlapor,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer