0%
Selasa, 27 Desember 2022 21:54

PT Nestle Klarifikasi Usai Kopi Saset Starbucks Ditarik BPOM

Editor : Rasdiyanah
Produk kopi starbucks saset. Foto: ist
Produk kopi starbucks saset. Foto: ist

Merespos penarikan BPOM pada produk kopi starbucks saset dari pasaran, PT Nestle Indonesia mengeluarkan klarifikasi resmi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - PT Nestle Indonesia Merespons penarikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada produk kopi kemasan saset merek Starbucks, yang diumumkan BPOM pada Senin (26/12/2022) kemarin. 

"Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia," ujar Direktur Corporate Affairs, Nestlé Indonesia, Sufintri Rahayu, dalam keterangan resminya yang diterima Portalmedia.id, Selasa (27/12/2022). 

Sufintri yang mewakili PR PT Nestle Indonesia juga menyebutkan melalui keteranga tersebut, pihaknya ingin menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.

Baca Juga : Bisa Bikin Gagal Ginjal, BPOM Ingatkan Bahaya Minum Kopi Jantan

"PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama," tutupnya.

Untuk diketahui, pada Senin kemarin, BPOM menarik sejumlah produk kopi bubuk saset dengan merek Starbucks dari Turki. Ada enam varian yang ditarik yakni Capuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanila Latte.

"Jadi tanpa izin edar. Seharusnya dengan izinnya BPOM, kalau ada apa-apa seperti yang baru terjadi di negeri kita, dikaitkan dengan cemaran. Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi produk apapun yang masuk ke Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (26/12/2022)

Baca Juga : F&A Skin Glow Klaim Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM

Penny menjelaskan, kopi saset itu diproduksi Nestle-Starbucks, memiliki masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023, dan merupakan produk impor dari Maslak-Istanbul, Turki.

"Ini barang impor, tidak ada izin edarnya. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya, Starbucks di Turki," katanya.

Penny juga menjelaskan, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) selama penelusuran 1 hingga 21 Desember. Kopi saset Starbucks itu salah satunya.

Baca Juga : BPOM Sebut 3 Brand Skincare Viral Ini Mengandung Merkuri, Ada SW Glow!

Produk TMK yang berhasil ditemukan setara dengan nilai ekonomi Rp 666,9 juta, dengan rincian 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93%), 23.752 pieces pangan Tanpa Izin Edar (35,93%), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14%)..

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer